Sabtu, 4 Oktober 2025

Suap Proyek PLTU Riau 1

Diperiksa KPK, Sekjen ESDM Sebut Proyek PLTU Riau-1 Terus Berjalan

Ego menyebut jika dirinya dimintai keterangannya untuk Samin Tan, bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).

Editor: Johnson Simanjuntak
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial selepas diperiksa KPK terkait kasus PLTU Riau-1, Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019) 

Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu juga telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan SGD 40 ribu.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih sejumlah Rp 5 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved