Senin, 6 Oktober 2025

Kayat Jadi Hakim Pertama Tercokok KPK di 2019, Ini Daftar Hakim Lainnya Sepanjang 2018

KPK menyangka Kayat menerima suap Rp 500 juta dari Sudarman melalui pengacaranya, Jhonson Siburian.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Jeprima
Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Kayat dengan mengenakan rompi oranye dibawa ke ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019). Kayat terjaring OTT KPK atas kasus suap saat menerima uang senilai Rp 100 juta dari Rosa dan Jhonson di PN Balikpapan. Tribunnews/Jeprima 

3. Hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menghukum hakim Wahyu Widya Nurfitri, 5 tahun penjara pada 28 Agustus 2018. Hakim menyatakan Wahyu bersama panitera pengganti Tuti Atika terbukti menerima suap Rp 30 juta dari dua advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

4. Hakim Merry Purba

Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba ditangkap dalam OTT yang berlangsung di Medan, pada Agustus 2018. Dalam dakwaannya, KPK menyatakan Merry menerima SGD 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi.

Tamin menyuap Merry agar diputus tidak bersalah dalam perkara korupsi pengalihan tanah negara miliki PT Perkebunan Nusantara II, di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam putusannya, Merry adalah satu-satunya hakim yang menyatakan Tamin tidak terbukti bersalah. Sementara dua hakim lainnya yang mengadili menyatakan Tamin bersalah. Dalam kasus ini, jaksa KPK menuntut Merry dihukum 9 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved