Kayat Jadi Hakim Pertama Tercokok KPK di 2019, Ini Daftar Hakim Lainnya Sepanjang 2018
KPK menyangka Kayat menerima suap Rp 500 juta dari Sudarman melalui pengacaranya, Jhonson Siburian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan jadi tersangka suap terkait pengurusan kasus pemalsuan surat.
Hakim bernama Kayat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah pada Sabtu (4/5/2019).
“KPK sangat kecewa dengan aparatur penegak hukum, khususnya hakim yang melakukan korupsi,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat mengumumkan status Kayat di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
KPK menyangka Kayat menerima suap Rp 500 juta dari Sudarman melalui pengacaranya, Jhonson Siburian.
Suap itu diberikan agar Kayat memvonis bebas Sudarman yang menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan surat.
Baca: Setuju Saran Sandiaga Situng KPU Diaudit, TKN Jokowi-Amin: Tapi . . .
Sebelum Kayat, menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), sudah ada 20 orang hakim yang terjerat kasus korupsi semasa kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali sejak 2012.
Lembaga pengawas korupsi itu menyebut pada 2018 saja ada lima hakim yang menjadi tersangka kasus korupsi.
Motif suapnya serupa, seorang yang tengah berperkara menyuap hakim agar putusan hakim menguntungkan dirinya.
Berikut Tribunnews.com merangkum sejumlah kasus jual-beli vonis yang menjerat hakim.
1. Hakim PN Semarang, Lasito
KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito pada 6 Desember 2018. Lembaga antikorupsi menyangka Lasito menerima suap Rp 700 juta dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki.
Marzuki disangka menyuap agar Lasito mengabulkan gugatan praperadilan yang dia ajukan dalam kasus korupsi penggunaan dana bantuan partai politik di Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembagunan Jepara.
Kejaksaan Tinggi Semarang yang mengusut kasus itu menetapkan Marzuki menjadi tersangka sejak pertengahan 2017. Fulus yang diduga diberikan Marzuki berbuah manis saat Lasito membatalkan penetapan tersangkanya. Kasus ini masih dalam proses penyidikan di KPK.
2. Hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan
KPK menangkap dua hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan dalam operasi senyap yang dilakukan 27 November silam. Dalam dakwaannya, KPK menyebut duo hakim itu menerima suap Rp 150 juta dan SGD 47 ribu dari Direktur CV Citra Lampia Mandiri, Martin P Silitonga. KPK menyatakan suap diberikan agar hakim mengabulkan gugatan perdata mengenai pembatalan perjanjian akuisis antara CV CLM dan PT Asia Pasific Mining Resources.
3. Hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menghukum hakim Wahyu Widya Nurfitri, 5 tahun penjara pada 28 Agustus 2018. Hakim menyatakan Wahyu bersama panitera pengganti Tuti Atika terbukti menerima suap Rp 30 juta dari dua advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.
4. Hakim Merry Purba
Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba ditangkap dalam OTT yang berlangsung di Medan, pada Agustus 2018. Dalam dakwaannya, KPK menyatakan Merry menerima SGD 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi.
Tamin menyuap Merry agar diputus tidak bersalah dalam perkara korupsi pengalihan tanah negara miliki PT Perkebunan Nusantara II, di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam putusannya, Merry adalah satu-satunya hakim yang menyatakan Tamin tidak terbukti bersalah. Sementara dua hakim lainnya yang mengadili menyatakan Tamin bersalah. Dalam kasus ini, jaksa KPK menuntut Merry dihukum 9 tahun penjara.