Karen Agustiawan Keberatan Jaksa Tanya Gajinya
Karen menyampaikan penghasilan yang didapat oleh seorang Dirut Pertamina sangat cukup untuk menyekolahkan anak hingga menempuh pendidikan strata 3.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, merasa keberatan terhadap upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan penerimaan yang didapat selama menjabat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan hal tersebut kepada junior officer PT Pertamina (Persero), Cindy Haryanti, pada saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (2/5/2019).
Di persidangan itu, terungkap Cindy Haryanti, yang pernah menjabat sebagai asisten sekretaris direktur utama pada 2009, pernah dimintai tolong untuk mengirimkan uang kepada ketiga orang anak Karen yang berkuliah di luar negeri.
"Disamping melaksanakan tugas rutin di Pertamina pernah diminta terdakwa untuk melakukan pembayaran atau transfer uang?" tanya JPU kepada saksi.
"Untuk transaksi perbankan iya. Untuk pembayaran anak-anak sekolah," jawab Cindy.
Dihadapan JPU, saksi mengungkapkan, nilai nominal yang diberikan oleh Karen itu untuk biaya kuliah satu semester di Australia mencapai 16 ribu Dollar Australia.
"Semester itu sekitar 16 ribu Australia. Nanti tergantung kebutuhan anak-anak uang sakit 1.000-2.000 tergantung perintah saja," ungkap Cindy.
Lalu, JPU menanyakan mengenai besaran penghasilan yang diterima Karen selama kurun waktu satu bulan. Sebab, dia dapat mengirimkan uang untuk anaknya yang berkuliah di luar negeri.
Baca: Hingga Kamis Ini Belum Ada Satu Provinsi yang Menyelesaikan Rekapitulasi
"Berapa nilai jumlah pendapatan ibu Karen dalam setahun?" tanya JPU.
Cindy mengungkapkan Karen menerima uang sebesar Rp 220 juta setiap bulan.
"Terakhir yang saya ingat, pendapatan untuk gaji Rp 220 juta setiap bulan," kata dia.
Selain itu, menurut Cindy, ada pendapatan di luar gaji yang diterima Karen berupa tantiem.
Tantiem merupakan bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan, yang baru dapat diberikan bila perusahaan memperoleh laba bersih.
"Betul, rutin itu Ibu (Karen,-red) mendapatkan tantiem, ya, kalau dirata-rata Rp 10 miliar ya sebulan, sebagai komisaris anak perusahaan kami, misalnya PHE (Pertamina Hulu Energi,-red), itu sekitar Rp 50 juta sekian, itu pendapatan," kata dia.
Sementara itu, setelah persidangan, Karen menyampaikan penghasilan yang didapat oleh seorang Dirut Pertamina sangat cukup untuk menyekolahkan anak hingga menempuh pendidikan strata 3.
Oleh karena itu, dia menegaskan, pemberian uang itu merupakan hal yang wajar.
"Masa dengan jumlah uang segitu tak bisa menyekolahin anak ke luar negeri kan aneh banget. Saya ingin menjelaskan saja kepada, barangkali banyak yang tidak tahu. Sebetulnya jumlah gaji Dirut itu cukup sangat cukup untuk menyekolahkan sampai S3," tambahnya.