Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

Hingga Kamis Ini Belum Ada Satu Provinsi yang Menyelesaikan Rekapitulasi

Dari data KPU RI per tanggal 28 April 2019, sudah ada 96 Kabupaten/Kota yang telah rampung merekap perolehan suara Pemilu di tingkat Kecamatan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com/Devina Halim
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019). 

"Awalnya kami rencanakan tanggal 3 Mei 2019, tapi kemungkinan mulainya tanggal 4 Mei 2019. Kami beritahukan kepada pihak-pihak dulu, kami pastikan dulu berapa banyak dokumen yang masuk," kata Arief.

Untuk diketahui, proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual melalui rekap berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke Kabupaten/Kota, Provinsi, dan berakhir di tingkat nasional.

Proses rekapitulasi berlangsung selama 18 April-22 Mei 2019. Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Dilanjutkan di tingkat Kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.

Di Provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019. Terakhir, rekapitulasi digelar pada tingkat nasional, dimulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019.

Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara sendiri tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved