Pemilu 2019
Hingga Kamis Ini Belum Ada Satu Provinsi yang Menyelesaikan Rekapitulasi
Dari data KPU RI per tanggal 28 April 2019, sudah ada 96 Kabupaten/Kota yang telah rampung merekap perolehan suara Pemilu di tingkat Kecamatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap sampai Kamis (2/5) ini, belum ada satu provinsi pun yang merampungkan rekapitulasi suara manual berjenjang Pemilu 2019 di tingkat provinsi.
Artinya, proses rekapitulasi suara tingkat nasional juga belum dapat dilangsungkan.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan saat di temui di kantornya.
"Sampai dengan saat ini belum ada satu provinsi pun yang merampungkan rekapitulasi. Karena tidak mungkin KPU melakukan rekapitulasi nasional jika rekap di provinsi belum selesai. Itu prinsipnya," ujar Wahyu, Kamis (2/5/2019).
Saat ini katanya, jajaran KPU daerah masih disibukkan merekap suara di tingkat Kabupaten/Kota.
Namun, bila seiring waktunya nanti didapati ada satu provinsi sudah menyelesaikan rekap di tingkat provinsi, KPU bisa langsung memulai proses rekap tingkat nasional tanpa menunggu 33 provinsi lainnya rampung.
"Kita selesaikan satu tapi harus 100 persen. Satu utuh, mainkan," jelas dia.
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan bahwa rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI hanya sebatas menghimpun hasil suara Pemilu 2019 untuk Pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD RI.
Sedangkan rekap suara untuk DPRD Kabupaten/Kota dilakukan di level Kabupaten/Kota. Sama halnya dengan rekap suara DPRD Provinsi yang dilangsungkan di level Provinsi.
Baca: Jubir TKN Jokowi-Amin Ini Hampir Pasti Kembali Jadi Anggota DPR RI
"Jadi perlu diketahui rekap itu berjenjang, rekap di tingkat Nasional itu hanya untuk Pilpres, DPR RI, dan penetapan DPD. Untuk DPRD Kabupaten/Kota dilevel Kabupaten sendiri. Untuk di DPRD Provinsi di Provinsi sendiri," terang Wahyu.
Dari data KPU RI per tanggal 28 April 2019, sudah ada 96 Kabupaten/Kota yang telah rampung merekap perolehan suara Pemilu di tingkat Kecamatan.
Sementara 24 Kabupaten/Kota sedang memulai proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota.
Namun, rekapitulasi di tingkat provinsi masih belum ada yang selesai. Sehingga proses rekapitulasi suara tingkat nasional juga belum bisa dilaksanakan.
Padahal, jika menilik dari jadwal, rekap tingkat nasional seharusnya sudah dimulai per tanggal 25 April kemarin.
Namun belakangan Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan pihaknya merencanakan proses rekap suara tingkat nasional akan dimulai pada tanggal 4 Mei 2019.
"Awalnya kami rencanakan tanggal 3 Mei 2019, tapi kemungkinan mulainya tanggal 4 Mei 2019. Kami beritahukan kepada pihak-pihak dulu, kami pastikan dulu berapa banyak dokumen yang masuk," kata Arief.
Untuk diketahui, proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual melalui rekap berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke Kabupaten/Kota, Provinsi, dan berakhir di tingkat nasional.
Proses rekapitulasi berlangsung selama 18 April-22 Mei 2019. Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Dilanjutkan di tingkat Kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.
Di Provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019. Terakhir, rekapitulasi digelar pada tingkat nasional, dimulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019.
Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara sendiri tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.