Pilpres 2019
Partai Golkar Era Airlangga Pecahkan Rekor Menangkan Pasangan Capres-Cawapres
Pasalnya sejak era reformasi, Partai Golkar selalu gagal menghantarkan dukungan Capres-nya untuk menjadi Presiden RI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partai Golkar dalam pemilihan presiden (pilpres) 2019 berhasil memecahkan rekor memenangkan pasangan Capres-Cawapres yang didukungnya, yaitu Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma’ruf Amin.
Pasalnya sejak era reformasi, Partai Golkar selalu gagal menghantarkan dukungan Capres-nya untuk menjadi Presiden RI.
"Partai Golkar di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto, rekor Partai Golkar memenangkan Presiden dalam Pilpres langsung kini terpecahkan," ujar Ketua DPP Partai Golkar Bidang Media & Penggalangan Opini, Ace Hasan Syadzily kepada Tribunnews.com, Jumat (26/4/2019).
Di era Pak Akbar Tandjung, dia mengingatkan, Partai Golkar yang mengusung pasangan Megawati Soekarnoputri-KH Hasyim Muzadi tidak berhasil dan dikalahkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Jusuf Kalla (JK).
Di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla, Partai Golkar mengalami kekalahan dalam mendukung pasangan Jusuf Kalla-Wiranto.
Baca: Diprediksi Proses Rekap Suara Molor dari Jadwal, KPU RI Bilang Kerjaan Banyak, Waktunya Sedikit
Kemudian, di era kepemimpinan Aburizal Bakrie, secara resmi Partai Golkar mendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dikalahkan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla.
Pada Pilpres 2019 ini, Partai Golkar yang secara resmi mendukung Jokowi-KH Ma’ruf Amin berhasil memenangkan pasangan ini.
"Tentu keberhasilan ini patut disyukuri oleh kami karena memecahkan anggapan selama ini apabila Capres yang didukung Partai Golkar akan kalah," jelasnya.
Dia menilai, dukungan Partai Golkar yang berhasil memenangkan pasangan Jokowi-Kyai Ma’ruf berkat kepemimpinan Airlangga Hartarto yang mampu mensolidkan Partai Golkar dan bersikap tegas menjaga kebijakan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2018.
Golkar bersama PDI Perjuangan, NasDem, PKB, PPP, Hanura, PSI dan Perindo Serta PKPI mendukung pasangan petahana Jokowi-Amin di Pilpres 2019. (*)