Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPK Beberkan Alasan 27 Tahanan Tidak Ikut Mencoblos, Tak Mau Pakai Rompi Hingga Borgol

27 tahanan KPK yang tidak mencoblos sempat ajukan permintaan tidak mengenakan baju tahanan misalnya atau tidak dalam keadaan diborgol.

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/henry lopulalan
Tahanan KPK memasuk surat suara ke dalam kotak suara di TPS 12 Cabang Guntur, Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2019). Sebanyak 36 tahanan KPK menggunakan hak pilihnya dari total 63 yang tercatat. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 27 tahanan KPK memilih golput atau tidak menyalurkan hak suaranya saat pencoblosan Pemilu Serentak 17 April 2019.

Diketahui, 63 tahanan KPK difasilitasi untuk dapat menggunakan hak pilihnya.

Namun, hanya 36 pesakitan yang mau mencoblos.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, pihaknya tidak bisa memaksa tahanan menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2019.

Baca: Deklarasi Kemenangan Kedua Capres 02, Prabowo Subianto: Saya Akan Tetap Bersahabat dengan Pak Jokowi

"Kewajiban KPK hanya memfasilitasi hak mereka untuk memberikan hak suara, karena itu hak, maka KPK tidak bisa memaksa, siapa pun tidak bisa memaksa. Jadi kalau ada tahanan yang tidak memberikan hak suaranya itu kembali kepada mereka masing-masing," ujar Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).

Febri Diansyah menceritakan, 27 tahanan yang golput sempat meminta agar tidak memakai rompi dan borgol saat dibawa ke rutan K4 untuk mencoblos.

KPK tak mengabulkannya karena permintaan itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Baca: Mahfud MD: Tak Perlu Ribut Semua Bisa Pantau Hasil Pemilu

Namun, komisi antirasuah sudah memfasilitasi para tahanan untuk mencoblos.

"Tapi kemarin sempat muncul permintaan agar tidak mengenakan baju tahanan misalnya atau tidak dalam keadaan diborgol ketika keluar dari rutan masing-masing menuju TPS. Karena hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada di KPK, kalau kami misalnya tidak menggunakan borgol atau tidak mengenakan baju tahanan, maka kami sampaikan pada prinsipnya KPK telah memfasilitasi kesempatan kepada para tahanan untuk memberikan suara," ceritanya.

Tahanan KPK Idrus Marham terborgol menggunakan hak pilihnya di TPS 12 Cabang Guntur, Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2019). Sebanyak 36 tahanan KPK menggunakan hak pilihnya dari total 63 yang tercatat. Warta Kota/henry lopulalan
Tahanan KPK Idrus Marham terborgol menggunakan hak pilihnya di TPS 12 Cabang Guntur, Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2019). Sebanyak 36 tahanan KPK menggunakan hak pilihnya dari total 63 yang tercatat. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Karena masalah itu, kata Febri, banyak tahanan yang memutuskan tidak ikut mencoblos.

Mereka akhirnya menandatangani pernyataan tidak menyalurkan hak pilih.

Baca: Para Pemimpin Dunia Akui Kemenangan Jokowi, Ketum ABJ: Prabowo Sudahlah!

"Tapi kalau tidak digunakan, tentu saja KPK tidak bisa memaksakan mereka akhirnya menandatangani pernyataan tidak memberikan hak suara pada pemilu kemarin," katanya.

Dalam pemungutan suara yang dilakukan di Rutan KPK, total ada 36 tahanan yang menggunakan hak pilih pada TPS 012 Guntur di Rutan KPK. Padahal total pemilih yang tercatat sebanyak 63 orang.

"Yang nyoblos itu cuma 25 dari yang 65 itu. Ditambah 11-nya, jadi 36 (orang) totalnya," sebut petugas KPPS Ria Supriana di Rutan KPK, Rabu (17/4/2019) kemarin.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved