Pemilu 2019
Pemilih Dilarang Gunakan Handphone dan Kamera Saat Berada di Bilik Suara
Pemilih dilarang menggunakan telepon genggam atau handphone dan kamera ketika sedang mencoblos surat suara pemilu di bilik suara.
7. Kesempatan untuk memberikan suara di TPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih, kecuali terdapat Pemilih disabilitas/ibuhamil/lanjut usia dapat diberikan kesempatan terlebih dahulu dengan persetujuan Pemilih yang sudah hadir.
8. Pemilih disabilitas netra dapat menggunakan alat bantu (template) yang telah disediakan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPD.
9. Apabila Pemilih perlu pendamping Pemilih, dapat berasal dari anggota KPPS atau orang lain atas permintaan Pemilih yang bersangkutan, Ketua KPPS mempersilahkan Pendamping Pemilih untuk mengisi formulir Model C3-KPU dan merahasiakan pilihan Pemilih.
10. Pemilih sebelum mencoblos Surat Suara, memastikan Surat Suara dalam keadaan baik/tidak rusak.
11. Apabila terdapat Surat Suara rusak atau keliru dicoblos, Ketua KPPS memberikan Surat Suara pengganti kepada Pemilih paling banyak 1 (satu) kali.
12. Menjelaskan tata cara mencoblos Surat Suara sah dan tidak sah hanya dengan menggunakan paku yang telah disediakan, selain alat coblos yang disediakan, Surat Suara menjadi tidak sah.
13. Mengumumkan calon anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kab/Kota yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
14. Pemilih dilarang menggunakan telepon genggam (handphone/HP) berkamera/kamera di bilik suara.