Pemilu 2019
Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia, KPU Minta Semua Pihak Bijak Beri Pernyataan
Ia mengimbau kepada seluruh pihak terkait, baik peserta, panitia, maupun pengawas Pemilu untuk mengambil sikap bijak dan hati-hati
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih enggan berkomentar banyak terkait temuan surat suara tercoblos oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuala Lumpur, Malaysia.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menjelaskan pihaknya tengah hati-hati dalam memberikan keterangan ke publik terkait kejadian tersebut.
Mereka akan lebih dulu mempelajari video sekaligus menunggu klarifikasi dari pihak Pokja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"KPU telah dan sedang melakukan klarifikasi. KPU hati-hati dalam menyikapi video tersebut sampai dengan mendapatkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).
Ia mengimbau kepada seluruh pihak terkait, baik peserta, panitia, maupun pengawas Pemilu untuk mengambil sikap bijak dan hati-hati dalam memberikan statement terkait perkara ini.
"Semua pihak dihimbau bijak dan hati-hati dalam memberikan pernyataan terkait hal tersebut," ujar Wahyu.
Baca: Polri Langsung Periksa Kabar Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Sebelumnya beredar sebuah video yang menunjukkan tumpukan puluhan kantong warna hitam berisi surat suara Pemilu 2019 sudah tercoblos dalam ruangan kosong sebuah ruko, kawasan Bandar Baru Bangi, Taman Universiti Bangi, Selangor, Malaysia.
Nampak sekitar 57 kantong hitam dibariskan rapi pada sudut ruangan.
Ditunjukkan dalam video, surat suara pemilihan Presiden sudah tercoblos untuk paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, sedangkan surat suara DPR RI tercoblos untuk caleg Partai Nasdem nomor urut 3 atas nama Ahmad.
Nama Ahmad sendiri terdaftar sebagai caleg DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar benarkan ada surat suara Pemilu 2019 yang sudah tercoblos di Selangor, Malaysia.
Fritz mengatakan kecurangan tersebut ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Bener, Panwaslu LN Kuala Lumpur sebagai penemu," kata Fritz saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).
"Jelas ada kegiatan yang TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dalam kegiatan ini. Terbukti PPLN (Panitia Pemilihan luar Negeri) tidak melaksanakan tugas dengan benar," imbuhnya.
Atas kasus tersebut, Bawaslu RI meminta KPU RI segera menghentikan sementara segala kegiatan pemungutan suara di seluruh wilayah Malaysia hingga kasus ini terang-benderang.
Bawaslu juga meminta KPU melakukan evaluasi kerja khususnya kepada PPLN Kuala Lumpur.
"Kami akan meminta KPU menghentikan pemungutan suara di seluruh Malaysia sampai semua jelas," tegas Fritz.