Minggu, 5 Oktober 2025

Penganiayaan Siswi di Pontianak

Terkait Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Para Terduga Dapat Tekanan Hingga Ancaman Pembunuhan

Tekanan yang dialami oleh para pelaku di sebutkan Eka bahwa para pelaku mendapat ancaman pembunuhan dan lain-lain secara bertubi-tubi.

Instagram Justice for Audrey
Tekanan yang dialami oleh para pelaku di sebutkan Eka bahwa para pelaku mendapat ancaman pembunuhan dan lain-lain secara bertubi-tubi. 

Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, untuk telinga, hidung, tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah.

Baca: Bukannya Malu dan Merasa Bersalah, Pelaku Pengeroyokan AU Malah Eksis di Instagram

Baca: Hasil Visum Korban Pengeroyokan Audrey Telah Keluar, Kapolresta Tegaskan Hal Ini

"Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal," katanya.

Kondisi perut korban, sesuai hasil visum tidak ditemukan memar. Bekas luka juga tidak ditemukan.

"Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," jelasnya.

Selanjutnya Kapolresta menyampaikan hasil visum alat kelamin korban.

Menurut Kapolresta, selaput dara tidak tampak luka robek atu memar. Anwar mengulangi pernyataannya terkait hal ini.

Baca: Menolak Berdamai, Keluarga Korban Lanjutkan Kasus Pengeroyokan AU ke Pengadilan

Baca: Viral Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Putra Ahok: Keadilan Akan Datang!

"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," katanya.

Hasil visum juga menunjukkan kulit tidak ada memar, lebam ataupun bekas luka.

"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," ungkap Kapolresta.

Gubernur Kalbar Berang

Pelaku penyeroyokan siswi SMP Pontianak, tak bisa berlindung dari jerat hukum hanya karena berstatus anak-anak.

Hukum Indonesia sudah mengatur semuanya mengenai cara menangani kasus kejahatan yang dilakukan anak-anak atau mereka yang belum cukup umur.

Hal itu disampaikan Gubernur Kalbar, Sutarmidji terkait pengeroyokan siswi SMP Pontianak yang diduga dilakukan siswi SMA Pontianak.

Baca: Soal Kasus Pengeroyokan Siswi SMP, Melanie Subono: Bisakah Kalian Tinggalkan Audrey Sendirian?

Baca: Hotman Paris Sebut Pelaku Pengeroyokan Audrey Bisa Ditahan dan Diadili meski di Bawah Umur

Sutarmidji menegaskan, pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan.

Apalagi yang terjadi, menurutnya termasuk dalam kategori penculikan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved