Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemilih Pascaputusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih Pemilu 2019 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih Pemilu 2019 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (8/4). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih Pemilu 2019 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).

Dalam rapat, hadir perwakilan partai politik, tim kampanye dua pasangan Capres 2019, Bawaslu RI, Dirjen Permasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie, TNI-Polri, Komnas HAM, BNP2TKI, dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca: Perkembangan Terbaru Kasus Mutilasi di Blitar: Korban Tewas Akibat Sabetan Senjata Tajam

"Hari ini pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang di dalam amarnya memerintahkan KPU untuk membentuk atau dapat membentuk TPS tambahan kemudian dapat memproduksi logistik atas berdirinya TPS tambahan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam sambutannya, Senin (8/4/2019).

Arief Budiman menjelaskan, KPU telah melayani pemutakhiran data pemilih yang melakukan pindah memilih hingga tanggal 17 Maret atau berdasarkan ketentuan undang-undang, sebelum dilakukan Judicial Review.

Baca: Pertumbuhan Ekonomi RI 5 Persen Dibilang Ndasmu, Golkar : Lihatnya dengan Data dan Fakta

Kemudian pascaputusan MK, KPU diperintahkan untuk tetap bisa mendata jumlah angka baru, mendata perpindahan pemilih dari satu TPS ke TPS lain hingga H-7 sebelum hari pemungutan suara.

Atas putusan itu, data yang sudah masuk dan direkap oleh KPU, juga data Daftar Pemilih Khusus (DPK) rekomendasi Bawaslu RI berdampak pada harus dipenuhinya pendirian TPS tambahan.

"Maka KPU menetapkan tambahan TPS yang sebelumnya sudah ditetapkan dan kemudian atas tambahan TPS tersebut, KPU memproduksi logistik untuk memenuhi tugas-tugas agar TPS tambahan tersebut bisa dilaksanakan bisa dijalankan dan berfungsi sebagaimana ketentuan undang-undang," jelasnya.

Baca: Jokowi Gelar Kampanye Akbar di Kupang, Ini Jadwal Lengkapnya

Menurutnya ini bukan hal mudah, apalagi waktu pemungutan suara tinggal 9 hari lagi.

"Ini bukan hal yang mudah karena putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan tanggal 28 Maret itu hanya berjarak 20 atau 21 hari sebelum hari pemungutan suara," kata dia.

Setelah dibuka, rapat pleno kemudian ditunda beberapa jam untuk dipergunakan KPU RI menyusun data lengkap rekapitulasi daftar pemilih.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved