Kasus Suap Politisi Senayan
Melihat Lebih Dekat Kantor Anggota DPR RI Tempat Menyimpan Dana Serangan Fajar Rp 8 M
Bowo Sidik Pangarso menyompan uang Rp8 M di 6 lemari besi di kantornya di kawasan Pejaten Jakarta Selatan. KPK pun meneggeledah kantor ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor PT Inersa di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (29/3) tampak sepi dari aktivitas kegiatan kantor.
Kantor tersebut merupakan lokasi penyimpanan uang sejumlah Rp 8 miliar oleh tersangka Bowo Sidik Pangarso.
Ketika Tribunnews.com menyambangi, pintu gerbang berwarna hitam, tertutup rapat dan digembok dari dalam.
Tidak ada satu pun orang yang menjawab panggilan Tribunnews.com, meski terlihat dua unit sepeda motor yang terparkir di garasi bawah.
Namun, pintu gerbang tidak lama terbuka ketika petugas KPK sekitar pukul 14.40 WIB datang untuk melakukan penggeledahan lanjutan.
Sebanyak 12 orang yang menggunakan empat unit mobil mulai memeriksa pintu yang sebelumnya dibatasi garis KPK.
Hingga malam hari, petugas tidak kunjung selesai menggeledah kantor yang sebagian ruangan di lantai bawahnya ini digunakan sebagai rumah dan kos-kosan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, tim yang berada di kantor PT Inersa membawa sejumlah dokumen untuk pembuktian lebih lanjut.
"Ada sejumlah dokumen yang dibawa dari kantor PT Inersa," jelas Febri, Jakarta.

Baca: Kasus Bowo Sidik, Golkar : Kami Tak Pernah Beri Instruksi kepada Caleg untuk Lakukan Serangan Fajar
Beberapa tetangga berprofesi sebagai pedagang di lokasi yang tidak jauh dari Universitas Nasional itu, sempat melihat aktivitas penggeledahan KPK dari luar kantor.
Satu diantara mereka, yang enggan disebut namanya, mengatakan sempat melihat banyak kardus dari dalam kantor yang masuk ke mobil pada Kamis (28/3/2019).
Namun, ia tidak menggrubis hal itu. Pikirnya, akan ada pindahan rumah.
"Kemarin siang ya kalau tidak salah. Banyak kardus memang masuk. Saya pikir mau pindahan, jadi ya sudah. Tidak tahu kalau ada urusannya sama KPK," kata dia kepada Tribun.
Selama ini, sepengetahuan dirinya kantor tersebut memang milik politikus Partai Golkar. Ia sama sekali tidak tahu nama dari politikus tersebut.
"Kita cuma tahu orang Golkar. Itu saja, tidak tahu namanya siapa. Jarang kelihatan aktivitas juga. Kalau sore udah ditutup gerbangnya. Paling, gerbang kecil ini saja yang kebuka buat keluar masuk motor anak kosan di bawah," ungkap dia.
Baca: Rumah Megah Tiga Lantai di Kudus Saksi Kegiatan Tim Kampanye Bowo Sidik Pangarso
Disimpan di Enam Lemari Besi
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa uang tersebut terdapat di dalam enam lemari besi yang ada di suatu ruangan di dalam kantor.
"Tersusun rapi di dalam enam lemari besi," ucap dia.
Dana tersebut didapatkan oleh Bowo dari hasil kesepakatan dari PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metrik ton.
Diduga Bowo telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

Penyerahan uang disinyalir dilakukan di rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp221 juta dan USD 85.130.
Basaria menengarai bahwa uang tersebut tidak hanya didapatkan oleh Bowo dari PT Humpuss, tetapi juga dari perusahaan lain.
Oleh karena itu, dalam pengembangan nantinya bisa saja terjerat perusahaan lainnya.
"Kami menduga memang tidak hanya satu perusahaan saja. Tapi, masih kami dalami penerimaan dari mana saja," jelas dia.
KPK menetapkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dalam dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Kader Partai Golkar itu ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Indung dari pihak swasta.
"IND (Indung) diduga merupakan orangnya BSP (Bowo Sidik Pangarso) yang menerima uang dari AWI (Asty Winati) senilai Rp89,4 juta di kantor PT HTK yang disimpan dalam amplop coklat," tersng Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Komisi antirasuah menduga transaksi uang itu bukan yang pertama. KPK akhirnya melakukan penggeledahan di sebuah lokasi di Jakarta.
"Akhirnya KPK mengamankan uang senilai Rp8 miliar dalam banyak kardus," kata Basaria.
Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Asty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(tribunnews/amryono prakoso)