Pakar Hukum Uraikan 3 Faktor Penyebab Maraknya Terpidana Kasus Korupsi Ajukan PK
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti sejumlah terpidana kasus korupsi yang mengajukan upaya peninjauan kembali (PK)
“Putusan ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 66/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK No. 45/PUU-XIII/2015,” ujarnya.
Faktor ketiga, ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum khususnya penegakan hukum tindak pidana korupsi, terutama yang diajukan perkaranya oleh KPK.
Dia menambahkan, dengan kemampuan mencari dan mengumpulkan alat bukti KPK sepertinya telah “menghegemoni” kekuasaan kehakiman di bidang peradilan tindak pidana korupsi, dan ini oleh sebagian orang terutama para terpidana korupsi dianggap sebuah keanehan.
“Faktor inilah yang menimbulkan ketidak percayaan akan mekanisme proses hukum peninjauan kembali,” tambahnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sekurangnya ada 26 narapidana korupsi tengah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung sejak 9 Maret 2018 sampai 13 Desember 2018.
Dari 26 narapidana korupsi tersebut ada 21 narapidana korupsi yang mengajukan PK setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun pada Selasa (22/5/2018).
Mereka antara lain Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali, Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Jero Wacik, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo, dan sejunlah orang lainnya dari berbagai latar belakang.