Jumat, 3 Oktober 2025

Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman Hanya Bicara Singkat Usai Diperiksa KPK

KPK memeriksa anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman dalam kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (25/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK memeriksa anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman dalam kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.

Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Sukiman keluar dari gedung KPK sekira pukul 20.07 WIB.

Mengenakan kemeja putih, ia berjalan menuju halaman depan gedung KPK.

Seketika, sejumlah wartawan yang berada di lokasi langsung mengejarnya.

Baca: Menurut Ikhsan, Kiai Ma’ruf Amin Tampil untuk Hindari Perpecahan

Namun saat didekati, Sukiman tidak banyak menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan terkait kasus terebut.

Dia hanya mengatakan dirinya sudah memberikan semua keterangan kepada penyidik KPK.

Sukiman juga menginginkan kasusnya cepat selesai dan menemukan titik terang.

"Sudah saya jelaskan semua ke penyidik, nanti biar ya, supaya hak dan kewenangan mereka. Biar mereka kerja profesional saja ya. Saya yakin KPK bekerja profesional bukan asal intervensi dan pesanan dan sebagainya," ucap Sukiman di halaman depan Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019).

Baca: Tanggapan Ria Ricis dan Rangga Moella Usai Bawakan Program Gosip

Selain Sukiman, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS).

Keduanya belum ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Februari 2019.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memeriksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Kamis (21/3/2019).

Saat itu, KPK meminta kepada Indra berupa daftar gaji Sukiman dan juga Surat Keputusan (SK) penempatan yang bersangkutan di Komisi XI.

KPK pun kemudian menyita daftar gaji dan SK tersebut.

Tersangka Sukiman selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Baca: Peringatan Dini Cuaca Hujan Lebat Disertai Petir di Indonesia, Berlaku 25-26 Maret

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved