Minggu, 5 Oktober 2025

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Pukat UGM Beri Empat Catatan Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag

Ketua PUKAT FH UGM, Oce Madril menilai perlu dilakukan reformasi birokrasi total di internal Kementerian Agama

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156 juta terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) memberikan tanggapannya terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang tengah diusut KPK.

Dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa (19/3/2019), PUKAT FH UGM memberikan beberapa catatan.

Baca: 4 Fakta Terbaru Kasus Romahurmuziy, KPK Temukan Uang Ratusan Juta hingga Respons Menteri Agama

Ketua PUKAT FH UGM, Oce Madril menilai perlu dilakukan reformasi birokrasi total di internal Kementerian Agama.

"Mendorong reformasi birokrasi total (taubat nasuha) di Kemenag," kata Oce Madril.

Oce Madril mengatakan, belum terjadi perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur yang bebas korupsi.

Proses seleksi pejabat yang semestinya dijalankan dengan prinsip merit system tidak berjalan.

Pengisian jabatan pada praktiknya masih dipengaruhi kekuatan relasi politik. Dampak seleksi jabatan yang koruptif akan merusak institusi karena diisi oleh pejabat yang tidak berintegritas dan tidak kompeten.

Kasus ini juga memberi gambaran lemahnya sistem pengawasan di Kemenag.

Catatan kedua, Oce Madril mendorong legislatif maupun eksekutif untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Di antaranya memasukkan perdagangan pengaruh (trading in influence)," kata Oce Madril.

Oce Madril mengatakan, kasus ini merupakan praktik perdagangan pengaruh (trading in influence) yang masih saja dilakukan oleh petinggi partai politik.

Romahurmuziy pada dasarnya tidak memiliki kewenangan di Kemenag. Namun, lanjut Oce Madril, sebagai Ketua Umum PPP memanfaatkan relasi mengingat Menteri Agama berasal dari PPP.

Praktik perdagangan pengaruh pernah dilakukan oleh mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq dalam kasus impor daging sapi.

Perdagangan pengaruh merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi yang belum diatur secara lengkap dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Perdagangan pengaruh diatur dalam Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC) sebagaimana diratifikasi dalam UU Nomor 7 Tahun 2006. Namun, tentu saja undang-undang ratifikasi belum mencantumkan ancaman pidana.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved