Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

Rommy Ditahan di Rutan K4 KPK

Sementara Haris Hasanuddin akan ditahan di Rutan Kantor KPK Kavling C1, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umumm PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

Bukan hanya Rommy, dua tersangka lain yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin juga langsung ditahan.

"Terhadap tiga orang tersangka dilakukan penahanan 20 hari pertama," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Namun ketiganya ditahan di tiga tempat berbeda.

Baca: Pengakuan Merasa Dijebak Kena OTT KPK, Pesan M Romahurmuziy ke Keluarga : Ikhlaskan Takdir

Rommy ditahan di Rumah Tahanan yang berada di belakang Gedung KPK.

Sementara Haris Hasanuddin akan ditahan di Rutan Kantor KPK Kavling C1, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sedangkan Muafaq di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Rommy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Rommy dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved