Kasus Ratna Sarumpaet
Fahri Hamzah Ajukan Diri Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan telah menjadi penjamin terdakwa kasus kabar palsu alias Hoaks Ratna Sarumpaet agar menjadi tahanan kota.
Namun, semua pengajuan permohonan ditolak. Ratna mengaku mengajukan hal ini karena kondisi kesehatannya yang buruk.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.