Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Fahri Hamzah Ajukan Diri Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan telah menjadi penjamin terdakwa kasus kabar palsu alias Hoaks Ratna Sarumpaet agar menjadi tahanan kota.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan telah menjadi penjamin terdakwa kasus kabar palsu alias Hoaks Ratna Sarumpaet agar menjadi tahanan kota.

Fahri mengaku dirinya sendiri yang mengajukan sebagai penjamin kepada Ratna Sarumpaet.

"Saya yang ajukan diri," kata Fahri saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa, (12/3/2019).

Menurut Fahri tidak ada alasan apapun sekarang ini untuk menahan Ratna Sarumpaet.

Dengan menahan Ratna yang kini berusia 70 tahun menurutnya hanya akan menunjukkan bahwa rezim pemerintah Jokowi bengis dan melanggar HAM.

Baca: Polisi Masih Cari Satu ABK Kapal Nelayan yang Terbakar di Kepulauan Seribu

"Jadi sebaiknya melepaskan Ratna Sarumpaet demi kemanusian," katanya.

Bahkan menurut Fahri kasus Ratna tersebut seharusnya dihentikan.

Namun, lantaran kasusnya sudah disidangkan, ia hanya bisa berharap hakim memiliki hati nurani menjatuhkan vonis bebas kepada Ratna nanti.

Baca: Politikus Demokrat: Semestinya Polisi Tak Ada Masalah Ungkap Kasus Novel Baswedan

"Tapi karena kasusnya sudah masuk pengadilan ya sudah lah, kita percaya Hakim diketuk nuraninya untuk membebaaskan beliau," katanya.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengklaim Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menjadi penjaminnya dalam permohonan sebagai tahanan kota.

"Ajukan karena ada juga penjamin baru ya. Fahri Hamzah," ujar Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Ratna mengungkapkan hingga kini tim kuasa hukumnya masih mengkaji kembali pengajuan permohonan ini.

Baca: Saksi Kunci yang Tidak Melihat Joko Susilo Aniaya Haringga Tidak Hadir di Persidangan

"Masih diajukan lagi nanti. Waktu itukan ditolak. Nanti kita ajukan lagi," tutur Ratna.

Seperti diketahui, Ratna sudah beberapa kali mengajukam permohonan sebagai tahanan kota ini. Pertama saat kasusnya masih di kepolisian, di kejaksaan, hingga dalam eksepsi dalam persidangan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved