Pemilu 2019
Soal Istilah Politik Uang Pascabayar dan Prabayar, Ini Penjelasan Bawaslu RI
Ada 2 kategori politik uang yang bisa terjadi jelang hari pemungutan suara pada 17 April besok, yakni politik uang prabayar dan pascabayar
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebut ada dua kategori politik uang yang bisa terjadi jelang hari pemungutan suara pada 17 April besok. Istilah itu yakni politik uang prabayar dan pascabayar.
Dua kategori itu disebut mungkin terjadi ketika memasuki waktu tenang.
Baca: Bawaslu Mengaku Pernah Mengusulkan Kepada MUI Agar Politik Uang Diklasifikasikan Sebagai Najis
Masa tenang Pemilu 2019 jatuh tiga hari terakhir jelang pemungutan suara. Pada saat itu, para peserta Pemilu diliburkan dari segala aktivitas kampanye.
Sementara bagi pemilih, tiga hari tersebut bisa dimanfaatkan mereka menentukan pilihan sekaligus menjernihkan pikiran dari segala hiruk pikuk kampanye beberapa bulan ke belakang.
Namun, bukan berarti masa tenang bersih dari segala aktivitas kotor di baliknya. Apalagi, masyarakat Indonesia familiar dengan istilah serangan fajar.
Yakni membagi-bagikan uang atau barang dengan tujuan meminta dukungan.
Dua kategori istilah politik uang tadi tidak hanya di aktori oleh peserta Pemilu ataupun tim kampanye, melainkan bisa lebih dari itu.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, sesuai namanya politik uang prabayar adalah pemberian barang atau uang sebelum para pemilih menyalurkan hak konstitusionalnya ke TPS.
Sementara politik uang pascabayar adalah pemberian uang yang sebelumnya telah dijanjikan oleh pihak tertentu.
Caranya, mereka harus menunjukkan bukti foto surat suara yang telah mereka coblos.
Untuk kondisi kedua, Bawaslu akan memastikan tak satupun pemilih bisa masuk ke dalam bilik suara dengan membawa alat rekam seperti telepon genggam dan sejenisnya.
"Jajaran kami harus memastikan tidak ada satupun pemilih yang masuk dibilik suara itu membawa alat rekam atau yang bisa merekam hasil pencoblosannya," kata Ratna di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).
Selain itu, soal politik uang prabayar, Bawaslu akan turun ke lapangan lewat panitia pengawas TPS yang telah dibentuk, guna memastikan tak ada jual beli C6 (surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara).
Karena mereka sadar, masih ada praktik di tengah masyarakat dimana C6 dijadikan alat tukar. Seluruh langkah pencegahan itu semata dibuat dalam upaya Bawaslu mencegah praktik politik uang prabayar maupun pascabayar.