Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2019

Bawaslu Mengaku Pernah Mengusulkan Kepada MUI Agar Politik Uang Diklasifikasikan Sebagai Najis

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta fatwa baru kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai kegiatan politik uang dalam Pemilu.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Lendy Ramadhan
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja berikan keterangan mengenai politik uang di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019). Tribunnews/Lendy Ramadhan 

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta fatwa baru kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai kegiatan politik uang dalam Pemilu.

Hal tersebut dinyatakan Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja saat menjadi pembicara dalam acara diskusi publik bertajuk "Pemilu Damai" di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

Menurutnya sebagian masyarakat, khususnya yang beragama Islam masih menganggap politik uang dalam Pemilu adalah sebuah berkah, padahal hal tersebut dilarang.

Baca: Cerita Syarif Temukan Jenazah Heru Terlentang di Halaman Belakang Rumah Korban

Rahmat Bagja mengaku, fatwa anti-politik uang yang sudah ada, masih belum mampu mencegah orang melakukan atau memaklumi politik uang.

Rahmat Bagja menginginkan politik uang dikategorikan sebagai najis.

Menurutnya, bila sudah dikategorikan najis kemungkinan besar orang yang berniat terlibat dalam politik uang akan berpikir ulang.

Baca: Cinta Segitiga di Balik Kasus Mayat Terbungkus Karung di Bekasi: Begini Sosok Pelaku dan Korban

"Kami pernah mengusulkan kepada MUI untuk mengklasifikasikan politik uang sebagai sebuah najis. Ini masih dalam proses juga, kalau najis kan dilarang untuk disentuh. Karena jangan sampai nanti ada orang yang kalau sudah dapat politik uang, bukan sebagai suatu yang haram, tapi sebagai berkah," kata Rahmat Bagja.

"Karena perspektifnya masih berkah. Diambil, dimakan nah kan itu jadi masalah. Kami harap ini teman-teman MUI bisa menggodok fatwa (ini). Walaupun ada fatwa anti politik uang, tapi bisa mengklasifikasikan ini sebaga suatu barang najis, itu akan lebih bagus lagi," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved