Pemilu 2019
Bawaslu Mengaku Pernah Mengusulkan Kepada MUI Agar Politik Uang Diklasifikasikan Sebagai Najis
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta fatwa baru kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai kegiatan politik uang dalam Pemilu.
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta fatwa baru kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai kegiatan politik uang dalam Pemilu.
Hal tersebut dinyatakan Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja saat menjadi pembicara dalam acara diskusi publik bertajuk "Pemilu Damai" di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Menurutnya sebagian masyarakat, khususnya yang beragama Islam masih menganggap politik uang dalam Pemilu adalah sebuah berkah, padahal hal tersebut dilarang.
Baca: Cerita Syarif Temukan Jenazah Heru Terlentang di Halaman Belakang Rumah Korban
Rahmat Bagja mengaku, fatwa anti-politik uang yang sudah ada, masih belum mampu mencegah orang melakukan atau memaklumi politik uang.
Rahmat Bagja menginginkan politik uang dikategorikan sebagai najis.
Menurutnya, bila sudah dikategorikan najis kemungkinan besar orang yang berniat terlibat dalam politik uang akan berpikir ulang.
Baca: Cinta Segitiga di Balik Kasus Mayat Terbungkus Karung di Bekasi: Begini Sosok Pelaku dan Korban
"Kami pernah mengusulkan kepada MUI untuk mengklasifikasikan politik uang sebagai sebuah najis. Ini masih dalam proses juga, kalau najis kan dilarang untuk disentuh. Karena jangan sampai nanti ada orang yang kalau sudah dapat politik uang, bukan sebagai suatu yang haram, tapi sebagai berkah," kata Rahmat Bagja.
"Karena perspektifnya masih berkah. Diambil, dimakan nah kan itu jadi masalah. Kami harap ini teman-teman MUI bisa menggodok fatwa (ini). Walaupun ada fatwa anti politik uang, tapi bisa mengklasifikasikan ini sebaga suatu barang najis, itu akan lebih bagus lagi," tambahnya.