Senin, 6 Oktober 2025

Suap Proyek PLTU Riau 1

Eni Saragih Minta Bantuan Keluarga Lunasi Uang Pengganti Senilai Rp 5,087 Miliar

Eni Saragih meminta bantuan kepada pihak keluarga besar untuk membantu pelunasan uang pengganti Rp 5,087 Miliar dan 40 ribu Dollar Singapura.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Terdakwa Eni Maulani Saragih mengajukan Justice Collaborator (JC) dalam kasus proyek suap PLTU Riau-1 kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (19/2/2019) 

Namun, penjatuhan vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

JPU pada KPK menuntut Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dituntut 8 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (6/2/2019).

JPU pada KPK, Lie Putra Setiawan, menilai Eni Maulani Saragih telah terbukti menerima uang suap senilai Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved