Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Tiga Anaknya Dengarkan Dakwaan Ratna Sarumpaet

Tiga anak terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tampak hadir dalam sidang perdana sang ibu di Pengadilan

Tribunnews.com/VINCENTIUS JYESTHA
Aktivis Ratna Sarumpaet saat memasuki Gedung PN Jaksel, di Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga anak terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tampak hadir dalam sidang perdana sang ibu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Tampak artis Atiqah Hasiholan duduk di bangku depan pengunjung di ruang sidang utama. Di sampingnya tampak kakak prianya, Mohammad Iqbal Alhady, lalu Fathom Saulina.

Mereka tampak mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna bakal dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Baca: Timnas U-22 Indonesia Sambut Bonus hingga Dijamu Presiden Joko Widodo di Istana

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved