Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Terus Godok Solusi Agar Pemilih yang Masuk DPTb Tetap Bisa Gunakan Hak Pilihnya

KPU RI terus mencari solusi untuk permasalahan surat suara bagi para pemilih tambahan yang tercatat berjumlah 275.923 pemilih.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua KPU RI Arief Budiman di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI terus mencari solusi untuk permasalahan surat suara bagi para pemilih tambahan yang tercatat berjumlah 275.923 pemilih.

Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan daftar pemilih tambahan (DPTb) sebenarnya sudah memiliki bagian surat suaranya sendiri.

Namun, masalah muncul jika jumlah pemilih yang pindah memilih itu berkumpul dalam satu wilayah.

Sebab, KPU tidak mungkin memindahkan surat suara dari tempat lain ke lokasi TPS tujuan.

Baca: BPN Duga Pernyataan Jokowi Soal Konsensi Lahan Hanya untuk Sudutkan Prabowo

"KPU bisa punya problem kalau jumlah itu berkumpul di satu tempat dan tidak mungkin kita mengumpulkan atau memindahkan banyak surat suara dari banyak tempat," ujar Arief, di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).

Arief mencontohkan, bila satu pemilih asal Aceh, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua berkumpul di satu tempat, maka mustahil pihaknya memindahkan satu per satu surat suara tersebut ke lokasi tujuan para DPTb.

Pertimbangannya, lantaran jumlah DPTb yang mencapai ratusan ribu.

Untuk itu, KPU saat ini terus mencari solusi mengatasi persediaan surat suara bagi DPTb.

Baca: Resmi Ini Tiga Asisten Simon McMenemy di Timnas Indonesia

"Makanya kita cari mekanisme bagaimana memenuhi ini," ujar dia.

Soal solusi menambah produksi surat suara, KPU terkendala aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Di dalamnya hanya mengatur percetakan surat suara bagi pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) plus 2 persen surat suara cadangan dihitung dari DPT per TPS.

Sedangkan mereka yang pindah memilih dicatat dalam DPTb.

Permasalahan ini menjadi perhatian KPU karena dalam UU juga terdapat pasal yang menjelaskan bahwa KPU harus menyediakan surat suara bagi DPTb agar mereka tetap bisa menyalurkan hak suaranya.

"Nah jadi sebetulnya ada kontradiksi dalam regulasi itu. Kita diminta melayani DPTb tapi tidak mungkin surat suara dari tempat asalnya berasal. Nah ini yang lagi kita pikirkan untuk dicari solusinya," jelasnya lagi.

Baca: Media Asing Ungkap Kelemahan Thailand, Timnas U-22 Indonesia Bakal Tiru Taktik Kamboja?

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved