Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Terus Godok Solusi Agar Pemilih yang Masuk DPTb Tetap Bisa Gunakan Hak Pilihnya

KPU RI terus mencari solusi untuk permasalahan surat suara bagi para pemilih tambahan yang tercatat berjumlah 275.923 pemilih.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua KPU RI Arief Budiman di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019). 

Sebelumnya, KPU RI sudah menyelesaikan rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) secara nasional.

Saat ini terdata, ada 275.923 orang yang telah melakukan pindah memilih.

Kegiatan pindah memilih itu tersebar di 87.483 TPS, 30.118 Desa/Kelurahan, 5027 Kecamatan, dan 496 Kabupaten/Kota.

Jumlah tersebut kemungkinan bertambah lantaran KPU masih membuka pengajuan pindah lokasi memilih hingga tanggal 17 Maret 2019.

Para pemilih yang pindah memilih tersebut terancam tak bisa gunakan haknya pada tanggal 17 April mendatang karena terkendala penyediaan surat suara bagi para DPTb.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved