KPK Buka Peluang Datangi DPR untuk Dorong Pelaporan LHKPN Anggota Dewan
KPK membuka kemungkinan akan mendatangi DPR RI untuk mendorong 484 orang dari 524 penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK membuka kemungkinan akan mendatangi DPR RI untuk mendorong 484 orang dari 524 penyelenggara negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2018 per 25 Ferbruari 2019.
"Tadi saya cek juga ke direktorat LHKPN. Tidak tertutup kemungkinan jika DPR nanti membutuhkan, kami akan datang ke sana untuk membantu pelaporan kekayaan agar lebih maksimal di tahun 2019 ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Merah Putih, Senin (25/2/2019).
Ia mengatakan, hal itu karena DPR RI dan DPRD tergolong instansi yang paling rendah tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN-nya.
Baca: Prabowo Siap Kembalikan Lahan Kepada Negara Asalkan Orang-orang Jokowi Lakukan Hal Sama
"Karena dari ikhtisar kepatuhan sampai hari ini, DPR dan DPRD itu tergolong instansi yang paling rendah dibandingkan instansi lain. Tapi masih ada waktu sampai 31 Maret 2019 ini," kata Febri.
Untuk memaksimalkan upaya pencegahan korupsi tersebut KPK juga telah mendatangi sekitar 75 instansi baik itu kementerian, instansi penegak hukum, dan partai politik di sejumlah daerah guna menyosialisasikan kewajiban pelaporan LHKPN.
"Kami datang dan kami sosialisasikan dan kami koordinasikan kewajiban pelaporan LHKPN ini," kata Febri.
Baca: 270.544 Penyelenggara Negara Tercatat Belum Lapor LHKPN Tahun 2018
Berdasarkan ikhtisar kepatuhan penyelenggara untuk melapor LHKPN tahun 2018 KPK, di tingkat eksekutif masih ada 212.166 orang dari 260.460 penyelenggara negara yang belum lapor.
Di tingkat yudikatif masih ada 20.726 orang yang belum lapor dari 23.855 penyelenggara negara yang wajib lapor.
Di tingkat MPR hanya ada satu dari dua penyelenggara negara yang belum lapor.
Baca: Vietnam Terapkan Keamanan Maksimum untuk Pertemuan Donald Trump dan Kim Jong Un
Di tingkat DPR RI masih ada 484 orang yang belum lapor dari 524 penyelenggara negara yang wajib lapor.
Di tingkat DPD RI masih ada 54 orang yang belum lapor dari 136 penyelenggara negara yang wajib lapor.
Di tingkat DPRD masih ada 14.645 orang yang belum lapor dari 16.310 penyelenggara negara yang wajib lapor.
Di tingkat BUMN atau BUMD masih ada 22.468 orang yang belum lapor dari 27.855 penyelenggara negara yang wajib lapor.