Selasa, 7 Oktober 2025

270.544 Penyelenggara Negara Tercatat Belum Lapor LHKPN Tahun 2018

270.544 orang dari 329.142 penyelenggara negara tercacat belum menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK Merah Putih Jakarta pada Senin (25/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 270.544 orang dari 329.142 penyelenggara negara tercacat belum menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan tingkat kepatuhan LHKPN masih cukup rendah yaitu sekitar 17,8 persen.

"Itu artinya lebih dari 270 ribu penyelenggara (negara) baik di eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMN, BUMD di seluruh Indonesia itu belum melaporkan kekayaannya," kata Febri di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, Senin (25/2/2019).

Baca: KPU Terus Godok Solusi Agar Pemilih yang Masuk DPTb Tetap Bisa Gunakan Hak Pilihnya

Meski tenggat waktu penyerahan laporan sampai 31 Maret 2019, ia berharap ada komitmen yang kuat dari pimpinan instansi untuk memerintahkan bawahannya agar mematuhi Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 yang mewajibkan seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya secara periodik.

"Perlu kami sampaikan pelaporan ini adalah kewajiban pelaporan periodik. Jadi untuk kekayaan tahun 2018 atau jika ada tambahan atau pengurangan kekayaan tahun 2018 bisa diupdate dengan lebih mudah melalui sarana e-LHKPN," kata Febri.

Baca: Waskita Karya Teken Kontrak Pembangunan Tol Japek II Selatan

Untuk memaksimalkan upaya pencegahan korupsi tersebut KPK juga telah mendatangi sekitar 75 instansi baik itu kementerian, instansi penegak hukum, dan partai politik di sejumlah daerah guna menyosialisasikan kewajiban pelaporan tersebut.

"Kami datang dan kami sosialisasikan dan kami koordinasikan kewajiban pelaporan LHKPN ini," kata Febri.

Berdasarkan ikhtisar kepatuhan penyelenggara untuk melapor LHKPN tahun 2018 KPK, di tingkat eksekutif masih ada 212.166 orang dari 260.460 penyelenggara negara yang belum lapor.

Di tingkat yudikatif masih ada 20.726 orang dari 23.855 penyelenggara negara yang belum lapor.

Baca: Cerita Maruf Amin Bantu Warga Italia Garap Film Tentang Islam

Di tingkat MPR hanya ada satu dari dua penyelenggara negara yang belum lapor.

Di tingkat DPR RI masih ada 484 orang dari 524 penyelenggara negara yang belum lapor.

Di tingkat DPD RI masih ada 54 orang dari 136 penyelenggara negara yang belum lapor.

Di tingkat DPRD masih ada 14.645 orang dari 16.310 penyelenggara negara yang belum lapor.

Di tingkat BUMN atau BUMD masih ada 22.468 orang dari 27.855 penyelenggara negara yang belum lapor.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved