Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

Ketum PA 212 Jadi Tersangka, Zulhas Minta Aparat Hukum hingga Penyelenggara Pemilu Berlaku Adil

Ketua MPR RI itu mengakui keadilan tak dirasakan oleh pihaknya karena beberapa tokoh yang menjadi bagian pasangan calon 02 menjadi tersangka

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan bertemu Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Ustaz Slamet Ma'arif, Rabu (20/2/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta aparat penegak hukum, KPU dan Bawaslu berlaku adil menanggapi berbagai laporan yang berkenaan dengan pelanggaran pemilu.

Termasuk kepada Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma'arif yang menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan silaturahmi dari Slamet Ma'arif.

"Kita sekali lagi menghimbau aparat penegak hukum, KPU, Bawaslu, karena ini tahun politik, harus jurdil, transparant, dan akuntabel," kata Zulhas, di Jl Daksa I no 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).

"Baik yang sini lapor, sana lapor, semua diperlakukan dengan adil. Aturan semua berlaku termasuk bagi para bupati, gubernur, kalau melanggar ya sama perlakuannya," imbuhnya.

Ketua MPR RI itu mengakui keadilan tak dirasakan oleh pihaknya karena beberapa tokoh yang menjadi bagian pasangan calon 02 menjadi tersangka, termasuk Ustaz Slamet Ma'arif.

Untuk itu, Zulhas menunggu perlakuan adil dari para penegak hukum.

"Soalnya keadilan itu dirasakan oleh rakyat. Ini kok begini, yang sana kok engga. Itu pertanyaan yamg sering ditanya pada kami. Karena itu ini harus dijelaskan. Ditunggu perlakuan yang adil itu. Nah termasuk Ketua 212 kami minta juga diperlakukan dengan adil," tegasnya.

Sekadar mengingatkan, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustaz Slamet Ma'arif, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Solo.

Baca: TKN: Dalam Situs Gerindra, Prabowo Pernah Tegaskan Tak Berikan Kucuran Dana untuk Pilgub DKI 2012

Penetapan status tersangka oleh kepolisian tersebut dikeluarkan sejak Jumat, (8/2/2018), usai pemeriksaan pada hari Kamis (7/2/2019).

Nantinya pada Rabu, (13/2/2019) pihak kepolisian akan kembali memanggil Slamet Ma'arif.

"Panggilan sudah kita kirimkan, hari Rabu kita panggil Slamet Ma'arif, untuk pemeriksaan," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo saat ditemui di kantornya, Senin (11/2/2019) siang.

Namun, pemeriksaan Slamet Ma'arif sendiri akan dilakukan di Polda Jateng.

Pengalihan pemeriksaan tersebut dilakukan demi alasan keamanan.

"Penyidik sudah menangani secara profesional," ungkapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved