Senin, 6 Oktober 2025

Sekda Papua Sampaikan Permohonan Maaf kepada KPK

Sekda Papua T.E.A Hery Dosinaen ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pegawai KPK.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
zoom-inlihat foto Sekda Papua Sampaikan Permohonan Maaf kepada KPK
Istimewa
Sekertaris Daerah Papua, Hery Dosinaen

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan status tersangka kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Sekda) Papua T.E.A Hery Dosinaen.

Status tersangka ditetapkan atas dugaan kasus penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hery menyampaikan permohonan maaf kepada KPK setelah dimintai keterangan di Polda Metro Jaya, pada Senin (18/2/2019). Dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.50 WIB.

Baca: Sekda Pemprov Papua Jadi Tersangka Penganiayaan, KPK Apresiasi Kinerja Polri

"Secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama pemerintah Provinsi Papua, atas emosional sesaat, reflek yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur, sekali lagi atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/12/2019).

Dia mengaku terbawa emosi saat kejadian di Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Sabtu 2 Februari 2019 lalu.

Dia meminta kerja sama dengan pihak KPK bisa terus terjalin. Sebab, selama ini pihaknya telah bekerja sama dengan KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua sejak 2016.

"Kerjasama ini tetap terjalin agar semua pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai ketentuan," kata dia.

Di kesempatan itu, dia tak menjelaskan, berapa jumlah pertanyaan yang dicecar penyidik kepadanya. Dia hanya menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan.

Setelah dimintai keterangan hampir selama 10 jam, dia tak ditahan polisi usai ditetapkan jadi tersangka. Dia menegaskan akan mengikuti prosedur yang ada di instansi kepolisian.

"Kami menunggu selanjutnya," tambahnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Provinsi Papua, Hery Dosinaen.

Hery ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Pada Senin ini, Hery didampingi tim penasihat hukum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia diperiksa sejak pukul 10.30 WIB. Permintaan keterangan itu menambah alat bukti yang sudah dimiliki penyidik.

Adapun, Hery dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved