Sekda Pemprov Papua Jadi Tersangka Penganiayaan, KPK Apresiasi Kinerja Polri
Sekda Pemprov Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen resmi ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua pegawai KPK.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekda Pemprov Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen resmi ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua pegawai KPK.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian.
"Tentu saja KPK berterima kasih dan mengapresiasi apa yang sudah dikerjakan tersebut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/2/2019).
"Karena sejak awal dari koordinasi yang dilakukan dengan pihak polri, sudah ada bukti pendukung, misalnya visum atau keterangan saksi yang lain, dimana ada dugaan perbuatan penganiayaan," imbuhnya.
Baca: Ahok dan Puput Nastiti Devi Dikabarkan Menikah, Adik BTP : Saya Tidak Terlalu Peduli
KPK berharap perkara yang menimpa dua pegawainya menjadi contoh, agar tidak terulang kepada aparat penegak hukum lainnya.
"Harapannya nanti penanganan perkara seperti ini bisa menjadi pembelajaran juga bagi pihak lain, agar misalnya anggota kepolisian, kejaksaan, atau KPK melaksanakan tugasnya, itu kemudian tidak dihalang-halangi atau mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya. Karena ada risiko pidana terhadap hal tersebut," tutur Febri.
Ia mengujarkan, proses selanjutnya berada di tangan Polda. Tapi jika nanti dibutuhkan dukungan, KPK siap melakukan koordinasi.
"Misalnya pemeriksaan kembali terhadap saksi yang relevan atau dukungan lain yang memungkinkan menurut aturan hukum yang berlaku, tentu KPK akan berkoordinasi lebih lanjut denga pihak Polda," ujar Febri.
Setelah ditetapkannya Hery sebagai tersangka, kata Febri, KPK bakal tancap gas untuk menulusuri terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Papua.
"KPK tetap berkomitmen untuk menangani perkara pokoknya. Kalau ada bukti tentu kami proses lebih lanjut. Kalau memang tidak ada tindak pidana korupsi setelah klarifikasi dilakukan, tentu tidak bisa dipaksakan juga," katanya.
"Namun saya tidak bisa menyampaikan apa itu (tindak pidana korupsi) karena prosesnya belum penyidikan. Jadi kalau prosesnya belum penyidikan tentu belum bisa disampaikan pada publik," jelas Febri.
Diwartakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Hery sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dua pegawai KPK.
"Untuk status Sekda Papua atas nama Pak Hery Dosinaen, status dari saksi sudah kita naikkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).
Argo menyebut, penetapan tersangka berdasarkan data petunjuk keterangan saksi-saksi, dan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Kita sudah memiliki data artinya ada data transaksi, keterangan ahli, juga ada dari (data) petunjuk. Penyidik tadi sudah gelar perkara untuk menaikkan status daripada Sekda Papua," jelas Argo.
Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.