Pemilu 2019
KPU RI Belum Tentukan Daftar Caleg Eks Korupsi Bakal Terpasang di TPS
Saat ini, katanya, fokus KPU masih mengutamakan pengumuman tersebut di rilis online pada laman resmi KPU RI, dengan alamat kpu.go.id
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Arief Budiman masih belum ingin menjawab apakah pihaknya bakal menempel daftar caleg mantan napi korupsi di TPS atau tidak.
Saat ini, katanya, fokus KPU masih mengutamakan pengumuman tersebut di rilis online pada laman resmi KPU RI, dengan alamat kpu.go.id.
Baca: KPU Sosialisasi dan Simulasikan Proses Pemungutan Suara Bagi Penyandang Disabilitas
"Sikap yang sudah kami lakukan yaitu mengumumkan di laman KPU. Yang penting, saat ini sudah ada yang kita kerjakan dulu," kata Arief di KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
KPU masih memegang teguh aturan yang tertuang di PKPU nomor 20 tahun 2018 soal pengumuman caleg mantan napi korupsi di lama resmi KPU RI.
Kalaupun akan diumumkan di TPS, maka datanya berasal dari apa yang ada di laman KPU tersebut.
Baca: Formappi: Empat Parpol Bebas Caleg Eks Koruptor Perlu Diapresiasi
Meski begitu, KPU masih belum mengetahui apakah pihaknya juga akan menaruh daftar nama caleg tersebut di TPS.
"Sifatnya wajib kami umumkan di laman KPU. Di PKPU nomor 20 itu aturannya caleg yang itu diumumkan di laman resmi KPU, bukan yang diumumkan di TPS," ujarnya.