Rabu, 1 Oktober 2025

KPK Beberkan Sejumlah Poin dalam Perkara Mantan Ketua DPD Irman Gusman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki membeberkan sejumlah poin dalam perkara yang menyeret nama mantan ketua DPD Irman Gusman.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Irman Gusman bersedia membantu Memi dengan meminta fee Rp300/kg atas gula impor tersebut

• 22 Juli 2016, Irman Gusman menghubungi Dirut Perum Bulog dan merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV Semesta Berjaya sebagai pihak yang dipercaya menyalurkan gula impor tersebut

• Karena yang meminta adalah Ketua DPD, Dirut Bulog menyanggupi dan kemudian menghubungi Memi dan menyampaikan akan mengalokasikan gula impor Perum Bulog untuk Provinsi Sumbar sesuai permintaan tersebut

• Selama 12 Agustus-12 September 2016, CV Semesta Berjaya telah menerima 1.000 ton gula di gedung Perum Bulog Kelapa Gading Jakarta, yang kemudian disalurkan Memi dan Xaveriandy ke beberapa lokasi: Padang, Medan, Pekanbaru

• 21 Agustus 2016, Memi menghubungi Irman

• Memi melaporkan harga gula turun sehingga sulit menjual

• Irman: “Baik Meme, ditunggu saja waktu menjual yang baik, yang penting komitmen kita harus dijaga sesuai pembicaraan di awal. Your words is your bond”

• Memi menjawab tetap akan menyanggupi komitmen Rp300/kg tersebut

• Irman: “Bagus, itu baru Meme yang saya kenal yg komit dgn janjinya…”

• Memi menyampaikan pada Irman, akan ke Jakarta pada 16 September 2016. Dijawab Irman dapat menemui di rumahnya

• 16 September 2016, Xaveriandy dan Memi menemui Irman di rumahnya dan menyerahkan uang Rp100.000.000 pada Irman

• Setelah penerimaan uang terjadi, pegawai KPK datang

Irman Gusman sendiri telah divonis pidana 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Februari 2017 silam.

Majelis Hakim menyatakan Irman terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari pemilik Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved