Selasa, 30 September 2025

KPK Beberkan Sejumlah Poin dalam Perkara Mantan Ketua DPD Irman Gusman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki membeberkan sejumlah poin dalam perkara yang menyeret nama mantan ketua DPD Irman Gusman.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Berikut uraian KPK soal perkara Irman Gusman, terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog:

1. Putusan PN 112/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST tanggal 20 Februari 2017, Amar Putusan:

• Menyatakan terdakwa Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan “Tindak Pidana Korupsi”

• Menjatuhkan pidana penjara: 4 tahun 6 bulan, Denda Rp200.000.000

• Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok

2. Poin-poin yang terbukti:

Irman Gusman terbukti menerima uang Rp100.000.000

• Terdakwa Xaveriandy Sutanto mengakui telah memberikan uang Rp100 juta pada Irman Gusman

• Saat tim berada di rumah Irman Gusman, Terdakwa Xaveriandy Sutanto mengatakan pada Irman: “Pak, mana uang seratus juta yang saya kasih untuk beli mobil”, kemudian Irman menyuruh istrinya dengan berkata: “ambil barang yang di atas tadi”

• Berselang 3 menit, istri membawa uang dalam kantong kresek warna putih

• Majelis Hakim berkesimpulan: Irman Gusman selaku Ketua DPD RI “menerima hadiah” berupa uang Rp100.000.000 dari Memi dan Xaveriandy Sutanto

• Unsur: Diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya

3. Fakta-fakta Persidangan dan pertimbangan hakim:

• Pada tanggal 30 Juni 2016, Memi mengajukan permohonan pembelian gula impor pada Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat sebangam 3.000 ton untuk mendapatkan pasokan gula dengan harga lebih murah (harga pasaran di Sumbar Rp16.000/kg). Namun permohonan tersebut lama tidak direspon Perum Bulog

• 21 Juli 2016, Memi menemui Irman Gusman di rumahnya dan meminta Irman Gusman mengupayakan CV Semesta Berjaya agar dapat memberli gula import dari Perum Bulog yang akan didistribusikan di Propinsi Sumbar

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan