Rabu, 1 Oktober 2025

KPK Beberkan Sejumlah Poin dalam Perkara Mantan Ketua DPD Irman Gusman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki membeberkan sejumlah poin dalam perkara yang menyeret nama mantan ketua DPD Irman Gusman.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki membeberkan sejumlah poin dalam perkara yang menyeret nama mantan ketua DPD Irman Gusman.

Dalam penjelasannya, KPK menyanggah beberapa pemberitaan yang dinilainya keliru.

Seperti pemberitaan soal Prof Eddy Hieriej selaku Guru Besar FH UGM yang menyebut Jaksa dan Hakim Keliru Menghukum Irman Gusman.

Menurut KPK, publik berhak tahu makna sesungguhnya dari ungkapan Prof Eddy agar tidak terjadi misinterpretasi.

Baca: Harry Potter Bikin CEO Muda Ini Bisa Keliling 30 Negara

"‎Jadi, tidak benar jika ada pemberitaan seolah-olah Prof Eddy mengatakan Jaksa dan Hakim Keliru menghukum Irman Gusman," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).

Maksud dari ungkapan Prof Eddy, terang Febri, bahwa semestinya Irman Gusman tetap dapat divonis bersalah sebagaimana diatur pada Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.

"Hal tersebut semestinya menjadi kewenangan Hakim untuk memilih salah satu pasal yang dinyatakan terbukti, apakah Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi, karena KPK menggunakan Dakwaan Alternatif sejak awal," terangnya.

Baca: Didit Hediprasetyo Putra Prabowo Subianto Pesta Bareng Paris Hilton, Intip Kemeriahannya

Sedangkan terkait dengan substansi perkaranya, KPK menghargai kebebasan akademik dan perbedaan pendapat terkait dengan sebuah peristiwa hukum.

Bahkan, KPK sangat senang jika publik, termasuk kampus mengawal proses hukum yang berjalan.

"Banyak masukan yang kami terima sebagai perbaikan dan penguatan. Karena KPK percaya pemberantasan korupsi membutuhkan peran banyak pihak, termasuk kampus," ujar Febri.

Kata Febri, ‎pihaknya menghargai hak terpidana untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). ‎

Baca: Bayi yang Ditemukan dalam Kondisi Dikerumuni Semut Kondisinya Membaik

Ia berharap informasi yang keliru dan dikembangkan ke publik tidak d‎itujukan untuk mempengaruhi independensi dan imparsialitas pengadilan.

"K‎PK pun mempercayai Independensi dan Imparsialitas Majelis Hakim yang menangani PK tersebut. Jadi kami imbau agar pihak-pihak lain juga dapat menghormati institusi peradilan, khususnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah memutus Irman Gusman bersalah, dan juga proses PK yang sedang berjalan," kata Febri.

Agar lebih menguatkan pemahaman masyarakat terkait duduk perkara tersebut, KPK menguraikan beberapa poin dalam putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan dan fakta persidangan.

Berikut uraian KPK soal perkara Irman Gusman, terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog:

1. Putusan PN 112/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST tanggal 20 Februari 2017, Amar Putusan:

• Menyatakan terdakwa Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan “Tindak Pidana Korupsi”

• Menjatuhkan pidana penjara: 4 tahun 6 bulan, Denda Rp200.000.000

• Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok

2. Poin-poin yang terbukti:

Irman Gusman terbukti menerima uang Rp100.000.000

• Terdakwa Xaveriandy Sutanto mengakui telah memberikan uang Rp100 juta pada Irman Gusman

• Saat tim berada di rumah Irman Gusman, Terdakwa Xaveriandy Sutanto mengatakan pada Irman: “Pak, mana uang seratus juta yang saya kasih untuk beli mobil”, kemudian Irman menyuruh istrinya dengan berkata: “ambil barang yang di atas tadi”

• Berselang 3 menit, istri membawa uang dalam kantong kresek warna putih

• Majelis Hakim berkesimpulan: Irman Gusman selaku Ketua DPD RI “menerima hadiah” berupa uang Rp100.000.000 dari Memi dan Xaveriandy Sutanto

• Unsur: Diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya

3. Fakta-fakta Persidangan dan pertimbangan hakim:

• Pada tanggal 30 Juni 2016, Memi mengajukan permohonan pembelian gula impor pada Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat sebangam 3.000 ton untuk mendapatkan pasokan gula dengan harga lebih murah (harga pasaran di Sumbar Rp16.000/kg). Namun permohonan tersebut lama tidak direspon Perum Bulog

• 21 Juli 2016, Memi menemui Irman Gusman di rumahnya dan meminta Irman Gusman mengupayakan CV Semesta Berjaya agar dapat memberli gula import dari Perum Bulog yang akan didistribusikan di Propinsi Sumbar

Irman Gusman bersedia membantu Memi dengan meminta fee Rp300/kg atas gula impor tersebut

• 22 Juli 2016, Irman Gusman menghubungi Dirut Perum Bulog dan merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV Semesta Berjaya sebagai pihak yang dipercaya menyalurkan gula impor tersebut

• Karena yang meminta adalah Ketua DPD, Dirut Bulog menyanggupi dan kemudian menghubungi Memi dan menyampaikan akan mengalokasikan gula impor Perum Bulog untuk Provinsi Sumbar sesuai permintaan tersebut

• Selama 12 Agustus-12 September 2016, CV Semesta Berjaya telah menerima 1.000 ton gula di gedung Perum Bulog Kelapa Gading Jakarta, yang kemudian disalurkan Memi dan Xaveriandy ke beberapa lokasi: Padang, Medan, Pekanbaru

• 21 Agustus 2016, Memi menghubungi Irman

• Memi melaporkan harga gula turun sehingga sulit menjual

• Irman: “Baik Meme, ditunggu saja waktu menjual yang baik, yang penting komitmen kita harus dijaga sesuai pembicaraan di awal. Your words is your bond”

• Memi menjawab tetap akan menyanggupi komitmen Rp300/kg tersebut

• Irman: “Bagus, itu baru Meme yang saya kenal yg komit dgn janjinya…”

• Memi menyampaikan pada Irman, akan ke Jakarta pada 16 September 2016. Dijawab Irman dapat menemui di rumahnya

• 16 September 2016, Xaveriandy dan Memi menemui Irman di rumahnya dan menyerahkan uang Rp100.000.000 pada Irman

• Setelah penerimaan uang terjadi, pegawai KPK datang

Irman Gusman sendiri telah divonis pidana 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Februari 2017 silam.

Majelis Hakim menyatakan Irman terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari pemilik Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved