Jumat, 3 Oktober 2025

Tiga Pejabat Banggar DPR RI Ditelusuri KPK Soal Anggaran DAK Kebumen

KPK menelusuri proses dan pengajuan anggaran dana alokasi khusus (DAK) Kebumen terhadap Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir.

Tribunnews.com/Ilham
Penyidik KPK telah menyelesaikan pemeriksaannya terhadap Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir guna mendalami dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Kebumen dengan tersangka Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses dan pengajuan anggaran dana alokasi khusus (DAK) Kebumen terhadap Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir.

Selain Kahar, penyidik juga menelisik hal tersebut kepada anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Riski Sadig dan anggota DPR RI Fraksi PDIP Said Abdullah.

Diketahui ketiga mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu diperiksa sebagai saksi Wakil Ketua nonaktif DPR RI Taufik Kurniawan.

"Ketiga saksi dikonfirmasi terkait proses dan prosedur pengajuan anggaran, khususnya DAK fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD-P Kebumen 2016. Termasuk dalam posisi di Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/2/2019).

Baca: Anak Pakai Busana Branded, Sandra Dewi dan Suaminya Beda Pendapat

Usai diperiksa, Kahar mengaku dicecar soal anggaran APBN Perubahan tahun 2016. Namun Kahar tak banyak memberikan kejelasan soal pemeriksaannya ini.

"Enggak tahu saya," kata Kahar saat ditanya apakah Banggar membahas anggaran DAK Kebumen secara khusus.

Sementara Riski Sadig tak mengakui jika anggaran DAK Kebumen dibahas secara khusus oleh Banggar DPR.

"Enggak ada. Kita enggak pernah membahas khusus. Kita enggak membahas khusus daerah per daerah," kata Riski usai menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp93,37 miliar.

Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

KPK mengisyaratkan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain selain Taufik dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen ini.

"Memang ada upaya dari kepala daerah, MYF waktu itu, untuk mendekati beberapa pimpinan DPR. Meskipun sejauh ini baru ada satu orang," kata Febri beberapa waktu lalu.

Febri juga sempat menyatakan jika proses pembahasan dan pengurusan DAK Kebumen ini tak mungkin dilakukan hanya satu orang.

"Kalau memang tersangka ingin membuka peran pihak lain, silakan saja. Karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," kata Febri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved