Bamsoet Minta Musisi Dialog dengan DPR Terkait Polemik RUU Permusikan
Bamsoet minta para musisi tersebut sebaiknya membahasnya ke Komisi X DPR RI soal RUU Permusikan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) angkat bicara terkait protes sejumlah musisi terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan.
Bamsoet minta para musisi tersebut sebaiknya membahasnya ke Komisi X DPR RI.
Baca: Perseteruan RUU Permusikan Kian Panas, Jerinx SID Unggah Komik Sindir Anang Hermansyah-Ashanty
"Agar didapat kesepahaman dalam penyusunan draf RUU Permusikan di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," ujar Bamsoet, Senin, (4/3/2019).
Sejumlah pasal yang mendapat protes tersebut yakni, Pasal 5 dan 50 yang dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan berkarya.
Selain itu Pasal 33 dan 34 tentang permasalahan sertifikasi profesi musisi dikhawatirkan akan menciptakan hierarki di kalangan musisi serta penikmat musik, lalu Pasal 18 tentang konsumsi musik yang harus memiliki izin usaha dan lisensi, Pasal 19 yang mengharuskan musisi Indonesia mendampingi artis mancanegara saat menggelar konser, dan Pasal 42 juga mewajibkan hotel, restoran, dan tempat hiburan lainnya untuk memainkan musik tradisional.
Bamsoet meminta Komisi X untuk terbuka terhadap keluhan dan protes para musisi tersebut. Sehingga RUU Permusikan dapat menampung seluruh kepentingan kelompok.
"Mendorong Komisi X DPR RI untuk secara terbuka dan transparan dalam menerima masukan materi RUU Permusikan dari semua pihak khususnya musisi, agar RUU Permusikan dapat menampung kepentingan dari kelompok musisi dan stakeholder terkait di bidang permusikan," katanya.
Baca: Giring Ganesha Nilai Ada Sisi Positif Pro Kontra RUU Permusikan
Selain protes, Bamsoet berharap musisi dan pekerja seni juga ikut berpartisipasi dengan memberikan masukan dalam penyusunan draf RUU permusikan.
"Agar pembahasan RUU Permusikan sesuai dengan yang diinginkan masyarakat pekerja seni musik Indonesia," pungkasnya.