KPK Cecar Anggota DPR RI dari Fraksi PAN dengan 10 Pertanyaan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaannya terhadap anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadiq.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaannya terhadap anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadiq.
Pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Kebumen.
Sadiq yang juga merupakan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR periode 2016 mengatakan, dirinya dicecar 10 pertanyaan mengenai mekanisme pembahasan anggaran untuk setiap daerah.
Baca: Oknum Dosen UIN Lampung yang Gauli Mahasiswinya Diperiksa Polda Lampung
"Ya itu saja, pembahasan besaran parameter-parameter daerah yang mendapatkan. Tidak daerah per daerah, tidak pernah membahas khusus," ucap Sadiq usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Sadiq yang awalnya enggan diwawancarai awak media pun menampik jika Taufik Kurniawan yang merupakan Wakil Ketua DPR dari fraksi PAN telah memberikan instruksi khusus kepada dirinya untuk "memperhatikan" Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Kabupaten Kebumen tahun 2016.
"Kita tidak pernah membahas daerah, kita membahas besaran," kata Sadiq yang terus melenggang menuju halaman depan gedung KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2018 lalu.
Taufik sendiri pernah mengungkap aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya kepada koleganya di PAN.
Baca: Bulan K3, Atlit IBL Ikuti HSSE Challenge di Pertamina MOR V
Namun, ia enggan merinci aliran tersebut.
Dugaan adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak diperkuat tuntutan Bupati Kebumen Yahya Fuad.
Dalam surat tuntutan itu, disebutkan Juni 2016 lalu, Taufik sempat menawarkan DAK Perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp100 miliar kepada Yahya.
Dengan catatan, anggaran itu tidak gratis, artinya harus ada pelicin untuk kolega Taufik.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.