Sambil Gebrak Meja, Fahri Hamzah Sebut Penahanan Ahmad Dhani Dapat Kacaukan Sistem Hukum
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah buka suara soal kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah buka suara soal kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun YouTube miliknya Fahri Hamzah Official, pada Selasa (29/1/2019).
Awalnya, Fahri Hamzah menyinggung soal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam media sosial.
Ia mencontohkan soal kasus yang menjerat Ahmad Dhani.
• Fahri Hamzah Ingatkan Jokowi agar Tak seperti Ahok: Kalau Debat Prestasi Petahana akan Lebih Untung
Fahri Hamzah menyebut penistaan agama yang dilontarkan oleh Ahmad Dhani juga termasuk dalam hukum pidana seperti kasus korupsi dan terorisme.
"Korban dari tarik menarik hukum yang kita bikin follow tile dan Undang-undang ITE itu dimana pernyataan status dan omongan," kata Fahri Hamzah.
"Ahmad Dhani bilang begini 'pendukung penistaan agama itu layak diludahi wajahnya."
"Ini penistaan agama dalam undang-undang kita itu memang pidana sama dengan korupsi, terorisme, begal, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan dan sebagainya itu adalah pidana," sambungnya.
• Tulis Pesan untuk Ahmad Dhani yang Mendekam di Penjara, Fahri Hamzah Mengaku Cemburu

Lebih lanjut Fahri Hamzah turut mencontohkan kasus-kasus lainnya yang berakhir masuk penjara.
"Lalu kalau saya katakan pendukung pidana korupsi harus diludahi mukanya saya masuk bui," contoh Fahri Hamzah.
"Pendukung pedofilia layak diludahi mukanya, saya masuk penjara kalau kayak begitu," imbuhnya.