Minggu, 5 Oktober 2025

OTT di Lampung Tengah

KPK Kembali Tetapkan Bupati Lampung Tengah Sebagai Tersangka Penerima Gratifikasi Rp 95 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019). 

Pada perkara ketiga, KPK menetapkan 4 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yakni Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.

Achmad merupakan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan tiga orang lainnya menjabat anggota.

"Keempatnya diduga menerima suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBDP," tutur Alex.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved