Senin, 6 Oktober 2025

Fadli Zon: Rakyat Tagih Janji Realisasi Nawacita Jokowi

"Tak boleh ada ruang bagi kekuasaan yang minus pertanggungjawaban," kata Fadli Zon.

Editor: Choirul Arifin
Twitter/Fadli Zon
Fadli Zon saat aksi cukur rambut di Situ Begendit, Garut. 

Pemberian pertanggungjawaban itu, kata Fadli Zon, bisa dilakukan melalui mekanisme yang sederhana saja.

Pertama, Presiden diberi kesempatan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban. Kedua, fraksi-fraksi di MPR diberi kesempatan untuk memberikan catatan dan evaluasi.

Lalu, terakhir, Presiden diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atas catatan-catatan tadi.

"Sudah, selesai. Seluruh proses itu akan menjadi dokumen kenegaraan," katanya.

Memang, kata Fadli Zon, tidak ada ketentuan yang kini mengatur hal tersebut.

"Tapi, tidak berarti hal semacam itu mustahil dilakukan. Sekali lagi, prinsip yang ingin kita bangun adalah bagaimana terus-menerus memperbaiki kualitas demokrasi dan peradaban politik di tanah air. Itu saja," katanya.

Sebagai contoh, Fadli Zon menyatakan, dia melihat, petahana seharusnya membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Nawacita.

"Petahana memberikan penjelasan atas capaian visi dan misi lama yang ditawarkan lima tahun lalu. Sayangnya, saya tak mendengar istilah “Nawacita” digunakan kembali oleh petahana dalam kampanye Pemilu sekarang ini," katanya.

Kata Fadli Zon, dia punya catatan khusus mengenai hal ini.

Nawacita sebenarnya adalah jargon saat kampanye.

Secara teknis, Nawacita merupakan dokumen visi dan misi Saudara Joko Widodo saat menjadi calon presiden pada 2014 lalu.

"Idealnya, sesudah terpilih menjadi Presiden dokumen visi dan misi tersebut diturunkan ke dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2015-2019. Tapi, itu tak terjadi," katanya.

Kata Fadli Zon, faktor mengapa dia bisa mengatakan begitu karena dia membaca Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin pernah memberikan pernyataan bahwa salah satu kendala kenapa Nawacita tidak bisa terealisasi adalah karena RPJMN yang kini berlaku disusun oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Apologi itu tentu saja tak berdasar. RPJMN itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Nah, RPJMN yang saat ini berlaku, yaitu RPJMN 2015-2019, ditetapkan melalui Perpres No. 2/2015 yang diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Januari 2015," kata dia.

Jadi, kata Fadli Zon, keliru sekali jika menyebut RPJMN yang berlaku saat ini produk pemerintahan SBY.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved