Baasyir Bebas
Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir: Pemerintah yang Memberikan Janji Pembebasan
Kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta menegaskan harus ada kejelasan terkait polemik pembebasan kliennya.
Adapun alasannya karena pertimbangan kemanusiaan dan Abu Bakar Baasyir tersebut sudah memasuki usia 80 tahun.
Namun, Jokowi menegaskan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu harus memenuhi sejumlah persyaratan.
"Kita ini kan juga ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat bukan pembebasan murni. Pembebasan bersyarat, syaratnya itu harus dipenuhi kalau tidak, kan gak mungkin saya nabrak. Ya kan. Contoh syaratnya itu setia pada NKRI, setiap pada pancasila. Itu basic sekali itu. Sangat prinsip sekali. Jelas sekali ya," ungkap Jokowi di Istana Merdeka, Selasa (22/1/2019).