Minggu, 5 Oktober 2025

Baasyir Bebas

Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir: Pemerintah yang Memberikan Janji Pembebasan

Kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta menegaskan harus ada kejelasan terkait polemik pembebasan kliennya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir. 

Adapun alasannya karena pertimbangan kemanusiaan dan Abu Bakar Baasyir tersebut sudah memasuki usia 80 tahun.

Namun, Jokowi menegaskan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu harus memenuhi sejumlah persyaratan.

"Kita ini kan juga ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat bukan pembebasan murni. Pembebasan bersyarat, syaratnya itu harus dipenuhi kalau tidak, kan gak mungkin saya nabrak. Ya kan.‎ Contoh syaratnya itu setia pada NKRI, setiap pada pancasila. Itu basic sekali itu. Sangat prinsip sekali. Jelas sekali ya," ungkap Jokowi di Istana Merdeka, Selasa (22/1/2019).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved