Pemkot Batam Minta PNS Iuran Rp50 Ribu Per Orang demi Ringankan Hukuman Terpidana Korupsi Pegawainya
Abd Sammad mantan Kasubbag Bantuan Sosial bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam, yang tersandung kasus korupsi.
TRIBUNNEWS.COM - Abd Sammad mantan Kasubbag Bantuan Sosial bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam, yang tersandung kasus korupsi.
Dirinya terjerat kasus hibah bantuan sosial pemerintah kota Batam untuk guru TPQ tahun 2011.
Dikutip Tribun Video dari BBC Indonesia, MA menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp626,36 juta.
Jika tidak sanggup membayar denda, maka masa hukumannya akan ditambah menjadi lima tahun enam bulan.
Namun bila sanggup membayar denda, dirinya akan bebas dari Rutan Klas 1 Tanjung Pinang pada akhir Desember 2018 lalu.
SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>