Rabu, 1 Oktober 2025

Suap Proyek PLTU Riau 1

Eni Mengaku Fasilitasi Pertemuan Kotjo dengan Sofyan Basyir atas Permintaan Setya Novanto

Eni Maulani Saragih mengaku hanya membantu memfasilitasi pertemuan Kotjo dengan Sofyan Basyir atas permintaan Setya Novanto

Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Terdakwa Eni Maulani Saragih memberikan keterangan di persidangan kasus suap proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1 

Selain itu, ungkap Jaksa, Eni juga menerima uang dari Samin Tan selaku Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sejumlah Rp 5 miliar, dan Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah Rp 250 juta.

Baca: Eni Maulani Saragih: Idrus Marham Tidak Terima Uang Suap Proyek PLTU Riau-1

Hampir semua uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan sang suami , M. Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.

Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jungto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved