Kamis, 2 Oktober 2025

Eddy Sindoro Gunakan Jasa Public Relations Bantu Pencitraan Mantan Sekretaris MA

"Saya dimintakan membantu meluruskan pemberitaan. Kalau tidak salah, mengenai ruangan kerja Sekretaris MA yang beritanya berlebihan," kata Cyrillus

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Eddy Sindoro pernah menggunakan jasa konsultan public relations. Upaya itu dilakukan untuk membersihkan citra mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, khususnya saat diberitakan secara negatif di media massa.

Hal itu terungkap, saat Cyrillus Irwanto Kerong bersaksi untuk terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/1/2019).

"Saya dimintakan membantu meluruskan pemberitaan. Kalau tidak salah, mengenai ruangan kerja Sekretaris MA yang beritanya berlebihan," kata Cyrillus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/1/2019).

Dia menjelaskan, pemberitaan mengenai ruang kerja Nurhadi sedang ramai diberitakan di media massa. Melihat hal itu, Eddy meminta agar pemberitaan itu cepat-cepat diralat. Atas upaya itu, dia dibayar Rp 12 juta.

Baca: Video Perampokan Bersenjata di Alfamart Banyumas Tertangkap Kamera CCTV

Selain itu, melihat berita acara pemeriksaan, Cyrillus mengaku, pernah diminta memperbaiki citra negatif Nurhadi, terkait pemberitaan pembagian suvenir iPod pada perkawinan anak Nurhadi. Untuk tugas ini,Cyrillus dibayar Rp 16 Juta.

Cyrillus juga pernah diminta membersihkan citra Nurhadi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, beserta pegawai Lippo, Doddy Aryanto Supeno. Untuk tugas itu, Cyrillus mendapat bayaran Rp 20 juta.

"Yang memberikan uang tidak langsung Eddy. Melalui stafnya ada beberapa orang, termasuk Paul Montolalu," ungkap Cyrillus.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap yang menjerat terdakwa Eddy Sindoro.

Pada Senin (21/1/2019), sidang beragenda permintaan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke persidangan.

Dia dihadirkan bersama dengan empat saksi lainnya yaitu Khuzaini yang merupakan tukang ojek, pengacara Agus Riyadi, dan konsultan PT Lumbung Sirilus Irianto.

Eddy merupakan tersangka di kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada penitera Edy Nasution. Kasus ini telah bergulir sejak 2016.

Pada Desember 2016, Eddy telah menjadi tersangka di KPK. Dia sempat beberapa tahun berada di luar negeri sampai akhirnya menyerahkan diri pada Oktober 2018.

Oleh penyidik KPK, Eddy turut diduga menyuap sejumlah pengurusan perkara beberapa perusahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved