Kamis, 2 Oktober 2025

Baasyir Bebas

Ketua DPR Nilai Keputusan Presiden Jokowi Bebaskan Ustaz Baasyir Sudah Tepat

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai pertimbangan dan keputusan Presiden Joko Widodo membebaskan Ustaz Abu Bakar Baasyir sudah tepat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Chaerul Umam
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai pertimbangan dan keputusan Presiden Joko Widodo membebaskan Ustaz Abu Bakar Baasyir sudah tepat.

Alasan kemanusiaan yang mendasari pertimbangan presiden itu hendaknya tidak dipolitisasi, tertutama karena Ustaz Baasyir yang sudah sepuh dan sakit-sakitan itu telah menjalani sebagian besar dari masa hukumannya.

"Jangan lupa bahwa Ustaz Baasyir yang sudah sangat sepuh itu telah delapan tahun menjalani masa hukumannya. Sebagai lansia, ada saja gangguan kesehatan yang dihadapi Ustaz. Maka, wajar saja jika Presiden menyetujui usul pembebasan Ustaz Baasyir. Biarlah keluarga di Solo yang akan menjaga dan merawat beliau," kata Bamsoet, Jumat (18/1/2019).

Baca: Prilly Latuconsina dan Maxime Bouttier Tak Alami Kesulitan Akting Bareng

Keputusan Presiden itu pun menjadi sangat layak karena Ustaz Baasyir sangat kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.

Berdasarkan alasan-alasan itu, Bamsoet mengimbau semua kalangan untuk tidak mempersoalkan keputusan Presiden bagi pembebasan Ustaz Baasyir.

Dengan kembali ke rumah dan dirawat oleh keluarga, Legislator Golkar itu berharap Ustaz Baasyir bisa memulihkan kesehatan dan kebugarannya agar bisa kembali berdaawah, menyebarluaskan pesan kebaikan dan persatuan umat.

Baca: Persija Jakarta Sekarang Jadi Klub yang Harus Mendapat Konssentrasi Penuh kata Tony Sucipto

Seperti diketahui, Ustadz Baasyir yang kini berusia 80 tahun divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar Juni 2011.

Ustaz Baasyir dinyatakan terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Lebih lanjut, Bamsoet menegaskan kebijakan Presiden Jokowi memberikan pembebasan hukuman kepada Ustaz Abu Bakar Baasyir tidak menyalahi aturan perundang-undangan.

Alasan kemanusiaan karena Ustaz Baasyir telah tua dan faktor kondisi kesehatan bisa kita terima.

Terlebih, sebelum memberikan keputusan tersebut Presiden Jokowi sudah melalui pembahasan panjang dan cermat sejak awal tahun 2018, dengan melibatkan diantaranya Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menkopolhukam Wiranto dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, untuk mengkaji dari sisi keamanan dan kesehatan Ustaz Baasyir.

"Sehingga, kekhawatiran munculnya teror baru usai Ustaz Baasyir dibebaskan telah diantisipasi sejak dini," kata Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR itu mengatakam dalam memberikan pembebasan kepada Ustaz Baasyir ada beberapa opsi yang bisa diambil Presiden Jokowi.

Baca: Kata Teco soal Belum Bergabungnya Paulo Sergio di Sesi Latihan dan Peluangnya di Piala Indonesia

Pertama, dengan memberikan pembebasan bersyarat. Sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya.

"Ustaz Ba'asyir sendiri divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Juni 2011. Artinya, dua pertiga masa tahanan Ustaz Baasyir telah dilalui pada bulan Desember 2018," papar Bamsoet.

Kedua, Presiden bisa membebaskan Ustaz Baasyir melalui pemberian grasi.
Sesuai pasal 14 UUD 1945, grasi merupakan hak konstitusional yang diberikan kepada presiden untuk memberikan pengampunan kepada narapidana dengan melalui sejumlah pertimbangan.

"Sehingga, secara konstitusi apa pun keputusan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Ustaz Baasyir dengan memberikan pembebasan bersyarat ataupun pembebasan melalui grasi sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Pembebasan Ustaz Baasyir juga sesuai semangat reformasi bidang hukum Pemerintahan Presiden Jokowi.

Dalam pembahasan Revisi KUHP yang saat ini masih dibahas Komisi III DPR RI dengan pemerintah, pemerintah mengusulkan untuk memberikan pembebasan pidana kepada narapidana yang telah berumur 70 tahun.

Pasal dalam Revisi KUHP tersebut secara prinsip telah disetujui oleh fraksi-fraksi di DPR RI.

Termasuk, alasan kemanusiaan untuk memberikan pembebasan kepada seorang narapidana. Usia Ustaz Baasyir sendiri telah lebih dari 80 tahun.

"Saya tidak melihat upaya pembebasan hukuman Ustaz Baasyir oleh Presiden Jokowi sebagai strategi politik jelang Pilpres mendatang. Keputusan tersebut sangat manusiawi. Saya harap semua pihak bisa mendukung dan berbaik sangka terhadap kebijakan tersebut, karena landasan hukum untuk mengeluarkan kebijakan tersebut sudah sesuai dan kuat," kata Bamsoet.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved