Telah Lewati Masa Retensi, Kementerian Sosial Musnahkan 9.384 Arsip
untuk pertama kalinya Kementerian Sosial menyelenggarakan pemusnahan arsip yang memenuhi ketentuan tata pemusnahan arsip.
“Jadi total sebanyak 9.384 arsip atau dalam 655 boks. Atau kalau dijejer bisa sekitar 120 meter, melebih panjang lapangan bola," ujarnya.
Menurut Adi, pemusnahan arsip, dilakukan terhadap arsip yang telah memiliki kriteria sebagai berikut:
• Tidak memiliki nilai guna
• Telah habis masa retensi dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip
• Tidak ada peraturan perundang - undangan yang melarang.
• Tidak berkaitan dengan penyeleaian proses suatu perkara
Adapun Prosedur Pemusnahan arsip adalah sebagai berikut:
a. Pembentukan panitia penilai arsip
b. Penyeleksian arsip
c. Pembuatan daftar arsip usul musnah oleh arsparis
d. Penilaian oleh Panitia penilai arsip
e. Permintaan persetujuan dari pimpinan pencipta arsip
f. Penetapan arsip yang akan dimusnahkan
g. Pembuatan Berita Acara Pemusnahan
h. Pelaksanaan Pemusnahan
Adi berharap, acara pemusnahan arsip ini dapat dijadikan momentum bersejarah bagi Kementerian Sosial karena baru pertama kalinya Kementerian Sosial melakukan pemusnahan arsip.
“Saya juga mengajak saudara – saudara agar lebih memahami pentingnya arsip. Hak ini untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih untuk terus meningkatkan kerja sama di bidang kearsipan kepada ANRI,” katanya. (*)