Minggu, 5 Oktober 2025

Serahkan Diri, Ferry Suando Tundukkan Kepala Saat Ditahan KPK

Mantan Anggota DPRD Sumatra Utara Ferry Suando Tanuray Kaban akhirnya menyerahkan diri ke KPK.

Tribunnews.com/Ilham
Ferry Suando Tanuray Kaban 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota DPRD Sumatra Utara Ferry Suando Tanuray Kaban akhirnya menyerahkan diri ke KPK.

Ferry merupakan salah satu tersangka dari 38 Anggota DPRD Sumut yang menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Semenjak statusnya ditingkatkan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 28 September 2018, sekira 3 bulan Ferry tak kunjung menampakkan diri ke KPK.

Buntut dari penyerahan dirinya pada hari ini, Jumat, 11 Janari 2019, Ferry langsung ditahan lembaga anti korupsi.

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam, Ferry keluar dari gedung KPK pada pukul 19.41 WIB.

Baca: BPN Minta Bawaslu Tindaklanjuti Sumbangan Dana Kampanye Capres Jika Tidak Transparan

Mengenakan rompi oranye KPK, Ferry hanya menundukkan kepala saat hendak menaikki mobil tahanan untuk menuju rutan. Ia tidak memberikan pernyataan sedikitpun.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ferry ditahan selama 20 hari pertama di rutan belakang gedung KPK.

"FST (Ferry Suando Tanuray Kaban), ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama," katanya kepada wartawan, Jumat (11/1/2019).

Selain Ferry, KPK turut menahan seorang lagi tersangka dalam perkara ini. Dia adalah mantan Anggota DPRD Sumut Dermawan Sembiring.

Dermawan juga ditahan selama 20 pertama. Ia ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Dengan demikian seluruh tersangka anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka dalam penyidikan yang telah diumumkan sejak 3 April 2018 lalu telah dilakukan penahanan," ujar Febri.

"Sebagian diantaranya telah masuk ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuhnya.

Selain itu Dermawan, tambah Febri, juga mengembalikan uang pada KPK sekira Rp270 juta.

"Kami hargai sikap kooperatif tersebut yang tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," pungkasnya.

Dalam perkara ini, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatra Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp300 juta sampai Rp350 juta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved