Saksi Mengaku Dijanjikan Rp 1 Miliar agar Tutupi Kasus Korupsi Mantan Dirut Jasindo
Imam Tauhid alias Tedy, anak buah pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain, diminta tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik KPK.
Pembayaran tersebut seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Padahal, penutupan tersebut tidak menggunakan jasa PT Asuransi Jasindo.
Dalam perkara ini, Budi memperkaya diri sendiri sebesar Rp3 miliar dan USD662.891. Lanjut jaksa, perbuatan Budi juga turut memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain sejumlah Rp1,33 miliar, Wibowo Suseno Wirjawan sejumlah USD100 ribu, dan Sholihah sebesar USD198.381.
Atas kasus ini Budi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.