Selasa, 30 September 2025

Saksi Mengaku Dijanjikan Rp 1 Miliar agar Tutupi Kasus Korupsi Mantan Dirut Jasindo

Imam Tauhid alias Tedy, anak buah pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain, diminta tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik KPK.

net
Ilustrasi palu hakim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Tauhid alias Tedy, anak buah pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain, diminta tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik KPK.

Hal ini sebagai upaya menutupi peran Fahmy dalam kasus korupsi premi fiktif di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Atas upaya itu, Tedy dijanjikan menerima uang Rp 1 Miliar dari atasannya. Selain itu, Tedy dijanjikan akan dipenuhi kebetuhan keluarga.

"Di Gedung Bakrie Kuningan, malam sebelum dipanggil KPK, dia bilang, 'Kamu bertahan saja. Kelurga kamu saya jamin. Kamu saya kasi Rp 1 miliar," ujar Tedy, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Baca: Jimly Asshiddiqie Prediksi Pilpres 2019 Akan Panas, Masyarakat Diminta Terbiasa dengan Konflik

Selain itu, dia menjelaskan, Fahmy memberikan jasa pendampingan dari penasihat hukum saat diperiksa oleh pihak KPK. Namun, Tedy menolak semua permintaan tersebut.

Pada saat menjalani pemeriksaan di KPK, Tedy sempat meminta waktu kepada penyidik berpikir. Hingga, akhirnya Tedy bertekad memberikan keterangan yang benar dan tidak merekayasa berita acara pemeriksaan (BAP).

Seperti diketahui, Imam Tauhid alias Tedy, ditawarkan untuk dijadikan agen Jasindo. Selama menjadi agen Jasindo,
rekening milik Tedy di Bank Capital mendapat fee agen tahap pertama dari Jasindo sebesar Rp 3,9 Miliar.

Sebesar Rp 3 miliar ditukarkan dalam dollar Amerika Serikat, dan diserahkan kepada Budi Tjahjono. Selain itu, Budi menitipkan uang Rp 900 juta di rekening yang ada di Bank Capital.

Namun, Fahmy membantah pemberian uang Rp 900 juta itu. Dia mengaku hanya meminjam uang Rp 700 juta kepada Tedy. Nantinya, uang dari fee agen asuransi itu kemudian dibelikan mobil Porsche.

Sementara itu, sisa uang lainnya digunakan Fahmy untuk membeli sepeda.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Asuransi Jasindo) Budi Tjahjono didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp8,46 miliar dan Rp7,58 miliar, sehingga totalnya Rp16,04 miliar.

Nilai kerugian keuangan negara ini didapatkan berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 17 November 2017.

Diungkap jaksa, perbuatan Budi disebut dilakukan bersama-sama dengan orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Kiagus Emil Fahmy Cornain dan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Sholihah.

Mereka diduga mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sesuai dengan surat dakwaan, Budi diduga merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved