Ketua Partai Hanura Minta KPU Kembali ke Jalan yang Benar
Di hadapan Bawaslu RI, OSO menyampaikan fakta-fakta hukum terkait kegagalan dirinya mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI
Dalam laporan pertama, penerbitan surat KPU itu oleh pelapor diduga sebagai pelanggaran hak administratif Pemilu.
Sedangkan, laporan kedua dari Firman Kadir penasihat hukum OSO melaporkan komisioner KPU RI pada 18 Desember 2018. Pokok laporan terkait KPU RI menerbitkan surat Nomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 08 Desember 2018, perihal pengunduran diri sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019.
Untuk laporan kedua, komisioner KPU RI dinilai tidak mau melaksanakan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan permohonan OSO.